2 IRT Jual Narkoba Akibat Sulitnya Pekerjaan dan Faktor Ekonomi

Investigasi Bhayangkara Indonesia, Satuan narkoba Polres Tanjung Balai Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga bernisial I dan D berusia 40 tahun bersama rekan nya di satuan unit narkoba Polres Tanjung Balai Sumatera Utara akibat melakukan transaksi narkoba jenis sabu -sabu di wilayah hukum.polres Tanjung Balaii Sumatra Utara.

Awalnya melalui informasi dari masyarakat akan ada seseorang akab lelakukan transaksi narkorika jenis sabu di salah satu tempat ,Setelah mendengar informasi tersebut Polres Tanjung balai melalui satuan reserse narkoba melyncur ke TKP,tidak memakan waktu lama satuan reserse narkoba dengan sigap mengamankan kedua orang tersebut yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut dan langsung menggelandang ke polres Tanjung balai.
Kedua orang tersangka saat ini telah di amankan oleh unit satuan reserse narkoba polres Tanjung balai.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zufikar menjelaskan kepada media ini, I bersama rekanya pada saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di tepi jalan lingkar Teluk nibung Tanjung balai dengan barang bukti sabu seberat satu gram.

Kepada penyidik polres Tanjung balai Ibu tiga orang anak ini mengaku baru pertama kali melakukan atau menjadi pengedar sabu,itupun karena sulitnya mendapatkan pekerjaan dan juga karena faktor himpitan ekonomi rumah tangga,dari pekerjaan haram ini saya di beri upah tiga puluh ribu rupiah mengantarkan barang haram ini ujarnya.

Kasat narkoba polres Tanjung balai Sumatera Utara AKP Zufikar lebih menjelaskan,kedua tersangka akan di jerad dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara .( Sulaiman malaka ).

Pengirim berita :

Sulaiman malaka.

Komentar