2 Pelaku Kasus Berbeda Diserahkan Penyidik Ke Jaksa Penuntut Umum

Papua340 Dilihat


Investigasi Bhayangkara Indonesia, com.
Polda Papua, Polresta Jayapura Kota,- Penyidik satuan reserse kriminal kembali menyerahkan dua tersangka dengan kasusnya masing-masing yakni tindak pidana pengeroyokan dan pencurian. Dimana penyerahan yang dilakukan ada yang secara virtual dan ada yang diserahkan langsung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi, S.IK membenarkan penyerahan dua tersangka dengan kasusnya masing-masing bersama barang bukti karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21 ketika dikonfirmasi, Senin (12/10) siang.

PT Alias Agus Alias Patax (18) diserahkan atas kasus pengeroyokan dan diterima oleh jaksa bernama Oktovianus Taliti, S.H di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. “Sementara YH Alias Serel (16) diserahkan secara virtual/online dan diterima oleh jaksa Irmayani Tahir, S.H dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 warna hijau hasil curiannya,” Ucap AKP Komang.

Dirinya menuturkan, PT warga Abepura dilakukan penyidikan atas perbuatan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Habib Hasan (17) di Kampung Tiba-tiba Abepura, sementara YH yang merupakan warga Heram diserahkan ke Kejaksaan atas tindak pidana pencurian SPM milik Meiske Nangin (44) pada bulan juni lalu.

“PT disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan YH dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP tentang Pencurian atas perbuatannya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Ucapnya.

Dirinya menambahkan, pelaku tindak pidana yang telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum guna melangkah ke proses penyidikan tahap selanjutnya untuk menuai hasil perbuatannya nanti di sidang pengadilan.(*)

Penulis : Subhan Humas Resta kota Jayapura

Komentar