3 Terrduga Tersangka Penyalahguna Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Utara

LAMPUNG240 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia com Lampung Utara (Lampung) – Tak ada kata berhenti untuk perangi narkoba, hal ini terus gencar dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara

Pada hari Sabtu (27/03/2021) di tiga lokasi dan waktu berbeda, kembali diamankan para terduga tersangka penyalahguna narkoba berikut dengan beberapa barang buktinya

Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris. S. Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, pada hari Minggu (28/03/2021).

Ketiga terduga tersangka tersebut masing-masing inisial AB (23) warga jalan penitis gang Merpati Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan ditangkap pukul 12:30 WIB di daerah lampu merah Kebun 5 Jalan Sukarno Hatta dengan barang bukti 160 butir alprazolam 1 mg, 1 plastik kresek warna merah, 4 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 dan 1 unit handphone merk Vivo warna merah muda

Hasil pendalaman dan informasi, tidak berapa lama kembali di ringkus MH (24) warga Dusun 4 Batu Nyerundung Desa Kistang Kecamatan Abung Barat, ia diamankan pukul 12:35 WIB di jalan Sutan Demak Kuaso Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kota Bumi Selatan, barang bukti 80 butir pil esilgan estazolam 2 mg, 1 bundel nota transaksi ATM Bank BCA, 1 buah ATM BCA dan 1 buah kotak Handphone merk Oppo A3S.

Selanjutnya pada pukul 15:00 WIB di TKP Jalan Raya Abung Timur Kelurahan Kotabumi Tengah di amankan satu orang terduga inisial JA (33) warga Jalan Bukit Pesagi Kelurahan Kota Alam Kotabumi Selatan dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 1 paket diduga shabu dengan berat bruto 0,40 gr.

“Ketiganya sudah berada di Satresnarkoba Polres Lampung Utara berikut sejumlah barang bukti dan tengah dilakukan proses pemeriksaan,” ujar Iptu Aris.

Lanjutnya, terhadap tersangka AB dan MH dapat di jerat melanggar Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan tersangka JA dikenakan melanggar Pasal112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar