3 (Tiga) Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap (P21), Sat Resnarkoba polres Sigi Kembali Laksanakan Tahap II Secara Online.

SUL-SEL139 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia.com. SIGI, Dalam rangka mencegah penularan Virus Covid 19 di wilayah Kabupaten Sigi, Sat Narkoba Polres Sigi laksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti tahap II Secara Online di Mako Polres Sigi, Rabu (15/04/2021) sekitar pukul 15.30 Wita.

Ada 3 (Tiga) Berkas Perkara yang sudah di nyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Donggala Yaitu terkait Penyalahgunaan Narkotika yang di tangani oleh satuan narkoba polres sigi dan selanjutnya untuk dilaksanakan Tahap II secara online.

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H.,S.I.K.,M.H membenarkan bahwa Sat Res Narkoba Polres Sigi telah melaksanakan Tahap II terkait 3 Kasus di atas secara online setelah sebelumya berkas di nyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejari Donggala, pelaksanaan tahap II ini dilaksanakan secara online guna memutus penyebaran virus covid-19”, Jelasnya.

Ditempat yang berbeda Kasat Resnarkoba Iptu Janni Sagala juga menambahkan “Pelaksanaan Tahap II ini berkaitan dengan Kasus Penyalahgunaan Narkoba oleh Sdr. KR (28 Thn) berdasarkan nomor P21 No : B- 791 / P. 2.14 / Enz. 1/ 04 / 2021 tanggal 09 April 2021, Sdr. YPT (31 Th) berdasarkan nomor P21 No : B B- 818 / P. 2.14 /ini Enz. 1/ 04 / 2021 tanggal 13 April 2021 dan Sdr. MN (41 Th) berdasarkan nomor P21 No : B- 817 / P. 2.14 / Enz. 1/ 04 / 2021 tanggal 13 April 2021, Ketiga Berkas Perkara sudah di nyatakan P21 oleh Pihak Kejari Donggala”, Tambanya.

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum), lalu dilakukan penandatanganan Berita Acara serah terima Tersangka dan Barang Bukti, antara Penyidik pembantu Satuan Narkoba Polres Sigi dan Pihak Jaksa Penuntut Umum kejari Donggala Bapak Nurrochmad Ardhianto, S.H. dan Bapak Haris Abdur Rohman Ibawi, S.H. dan kemudian ketiga tersangka tersebut di titipkan kembali ke rutan polres sigi.

(Faisal/Humas)

Komentar