Hasil Audit Jaksa Temukan
Barang Bukti Kuat, Dua Mantan PJ. Kheucik Desa Paya Baro Jeunib korupsi Dana Desa sebesar Rp.620 Juta lebih

Rabu, 4 Juni 2025

Investigasibhayangkara.com||BIREUN – Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen bacakan dakwaan 4 (empat) terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro Kecamatan Jeunieb tahun anggaran 2018 s/d 2020 di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Selasa, 3 Juni 2025,

Jaksa membacakan dakwaan terhadap : RZ selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018,

A selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019 – 2020,
F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019 – 2020, dan R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 – 2021

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bireuen telah menemukan adanya 2 alat bukti dan berdasarkan Hasil Audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 620.055.547 (enam ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah).

Hingga menjeratnya keempat terdakwa karena menyelewengkan; Anggaran Penyertaan Modal BUMG TA 2018 S.D 2020, Penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan, selanjutnya Anggaran BUMG sebahagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi. Pekerjaan Kontruksi, Realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang (tidak sesuai dengan realisasi fisik).

Kemudian pekerjaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong (BIMTEK) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban. Terdapat Realisasi APBG 2018 – 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG dan
Kemahalan Harga Pengadaan Barang.

Karena itu, Para Terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pada persidangannya keempat ini terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap isi dakwaan jaksa penuntut umum. Selanjutnya sidang dilanjutkan pada Selasa 10 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.***

IRJEN P[OL ANDRY WIBOWO
IRJEN POL IWAN KURNIAWAN
IRJEN IWAN KURNIAWAN
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.,