Investigasi Bhayangkara Indonesia,com. Kotamobagu – Guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, Polres Kotamobagu bersama Kodim 1303 Bolmong, Sub Denpom TNI-AD, Pol-PP, Dishub dan BPBD Kotamobagu terus melaksanakan Operasi Yustisi.
Dimana Rabu (14/10/2020), Operasi Yustisi Covid-19 dipimpin langsunh Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Kotamobagu AKP Sahir Budi Mantoyo, SE, dilaksanakan didepan kantor Satpol-PP jalan Paloko Kinalang Kotamobagu dan depan kantor Bawaslu Kotamobagu, kemudian berhasil menjaring puluhan masyarakat yang tak memperhatikan protokol kesehatan yakni memakai Masker.
“Sebanyak 48 orang yang terjaring dalam Operasi Yustisi Covid-19 ini, diberi sanksi sosial sebagaimana tertuang dalam peraturan Walikota Kotamobagu No 42 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Kotamobagu,” ujar Sahir Budi.
Ditambahkannya, sanksi yang diberikan berupa kerja bakti membersihkan taman serta denda kepada masyarakat.
“Yang tidak memakai masker serta diimbau untuk memperhatikan 4M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak serta Menghindari kerumunan,” tegasnya.(eby).
48 Orang di Kotamobagu Terjaring Operasi Yustisi
Investigasi Bhayangkara Indonesia. Kotamobagu – Guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, Polres Kotamobagu bersama Kodim 1303 Bolmong, Sub Denpom TNI-AD, Pol-PP, Dishub dan BPBD Kotamobagu terus melaksanakan Operasi Yustisi.
Dimana Rabu (14/10/2020), Operasi Yustisi Covid-19 dipimpin langsunh Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Kotamobagu AKP Sahir Budi Mantoyo, SE, dilaksanakan didepan kantor Satpol-PP jalan Paloko Kinalang Kotamobagu dan depan kantor Bawaslu Kotamobagu, kemudian berhasil menjaring puluhan masyarakat yang tak memperhatikan protokol kesehatan yakni memakai Masker.
“Sebanyak 48 orang yang terjaring dalam Operasi Yustisi Covid-19 ini, diberi sanksi sosial sebagaimana tertuang dalam peraturan Walikota Kotamobagu No 42 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Kotamobagu,” ujar Sahir Budi.
Ditambahkannya, sanksi yang diberikan berupa kerja bakti membersihkan taman serta denda kepada masyarakat.
“Yang tidak memakai masker serta diimbau untuk memperhatikan 4M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak serta Menghindari kerumunan,” tegasnya.(eby).
Komentar