Kota Sabang – Terkait Kasus Pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di kota sabang terus menjadi perhatian masyarakat luas di Aceh khususnya di Kota Sabang.
Baru – baru ini pihak kejaksaan telah menetapkan tersangka terhadap Pimpinan KJPP cabang Medan DA, akan tetapi tidak dilakukan penahanan terhadapnya, ada apa…?
Hal tersebut sampaikan oleh Ketua perwakilan Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) Kota Sabang, Muhammad Faisal alias Breihme kepada awak media, Sabtu (11/03).
Faisal menmbahkan jika Kejaksaan telah menetapkannya kepala KJPP cabang Medan, DA sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan TPA Kota Sabang, itu merupakan langkah maju yang telah dilakukan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Namun sambungnya, akan tetapi dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka DA tersebut di khawatirkan dapat menimbulkan kecurigaan di mata publik nantinya.
“Selumnya pasca penetapan tersangka kepada mantan kepala dinas dan pemilik tanah atas kasus yang sama awalnya juga tidak di tahan, akan tetapi setelah publik bersuara negatif baru dilakukan penahanan,” Kata ketua perwakilan LASKAR Sabang Muhammad Faisal.
Tambahnya lagi, Padahal kedua tersangka sebelumnya itu menurut pantauan LASKAR dinilai sangat kooperatif.
Sekarang sebut Faisal, telah timbul pertanyaan besar kenapa Kepala KJPP Cabang Medan, DA setelah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan?
Sambungnya lagi, padahal kepala KJPP tersebut tidak tinggal di Sabang dan ia juga merupakan sumber penting dalam pengungkapan kasus ini.
Menurutnya, mantan kepala dinas AF dan pemilik tanah FS telah terlebih dahulu di tahan pada beberapa waktu lalu, padahal AF dan FS lebih mudah terpantau oleh pihak penyidik, akan tetapi pihak Kejaksaan tetap melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, sehingga Yayasan Laskar pertanyaan bagaimana keadilan hukum terhadap permasalahan kasus TPA ini.
Untuk itu, Yayasan Laskar Kota Sabang mendesak pihak Kejaksaan agar berlaku adil terhadap para tersangka dan harus mengungkap tabir dugaan adanya gratifikasi dan aliran uang tersebut mengalir kemana saja, atau mungkin saja ada aliran uang tersebut masuk ke “lumbung Penguasa” saat itu.
“Jangan hanya mengejar dugaan Mark-Up nya saja,” tutup Faisal.