Akan Bertransaksi Di Terminal Ngawen, Seorang Pengedar Narkoba Asal Mojokerjo Di Tangkap Satresnarkoba Polres Blora.

JA-TENG206 Dilihat

Mojokerto – investigasi Bhayangkara Indonesia .com
S, (37) seorang pria warga kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerjo Jawa Timur ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah, Kamis, (07/01/2021) malam, di pinggir jalan raya Blora Purwodadi KM 14, tepatnya di depan terminal Ngawen.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat menggelar konferensi pers, Rabu, (13/01/2021) di halaman belakang Mapolres Blora.

Didampingi oleh Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si, Kasat Narkoba AKP Hartono,SH,MH dan Kasat Sabhara Iptu Isnaeni,SH,MH. Dihadapan awak media, Kapolres Blora AKBP Wiraga mengungkapkan, S ditangkap lantaran di duga akan melakukan transaksi narkotika.

Tersangka S ditangkap tanpa perlawanan, dan pada diri tersangka ditemukan barang bukti berupa :

  • 3 (Tiga) paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus menggunakan kertas gerenjeng rokok selanjutnya diisolasi warna hitam dengan berat -/+ 3,05 Gram.
  • Uang Tunai Rp.100.000,- seratus ribu rupiah.
    -1 ( satu ) buah Handphone merek Redmi warna hitam Hitam.
  • 1 (satu) buah celana jeans merek cardinal warna biru tua.

Kejadian tindak pidana narkotika tersebut bermula ketika pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021, sekira pukul 16.00 Wib. Anggota Satresnarkoba Polres Blora mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis Sabu di sekitar Terminal Ngawen.

Selanjutnya Kasatresnarkoba AKP Hartono,SH,MH memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.00 WIB, melintas seseorang yang dicurigai  turun dari Bus di depan Terminal Ngawen, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan barang bukti tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar, tersangka mengakui bahwa barang bukti yg ditemukan tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan oleh petugas dan di bawa ke kantor Saresnarkoba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka di jerat primer Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata AKBP Wiraga.

Selanjutnya, AKBP Wiraga mengimbau kepada masyarakat, terutama masyarakat Blora agar jangan main main dengan narkotika. Karena selain merupakan barang haram, menkonsumsi narkotika bisa merusak kesehatan dan tentunya adalah melanggar Undang Undang yang akan dipidanakan. Selain itu kepada para orang tua, Kapolres berpesan agar selalu mengawasi anak anaknya, jangan sampai salah dalam pergaulan apalagi sampai mengkonsumsi narkotika. “Untuk para orang tua agar hati hati dan waspada, selalu mengawasi pergaulan anak. Semoga wilayah kabupaten Blora bebas narkoba, tentunya dengan bantuan dan peran serta dari masyarakat,” tambah Kapolres Blora.

Menurut pengakuan tersangka S, dirinya baru pertama kali melakukan transaksi di Blora. Dan ketika akan bertransaksi di terminal Ngawen, dirinya malah kedahuluan ditangkap oleh petugas.
(Syailendra/Hms)

Komentar