Investigasibhayangkara.com, ~Denpasar, Tim Khusus Gabungan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denut akhirnya berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Korban bernama Jape Rina (28) asal Sumba Barat NTT ditemukan dalam keadaan mengenaskan pada Minggu 29 Mei 2022 pukul 07.00 Wita di jalan Pidada I Denpasar Utara.
“Setelah melakukan olah TKP dan dari hasil penyelidikan serta hasil visum terhadap korban akhirnya pada senin (30/5) tim berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Benyamin Haingu di jalan Tangkuban Perahu Denpasar,” Ucap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.I.K.,M.Si. didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, SH.,S.I.K.,M.H. kepada media Kamis (2/5/22)
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan “setelah menangkap Benyamin Haingu (23) selanjutnya polisi juga mengamankan Papi Langu Karengu Humba (19) dan Minto Umbu Rada (21) di Pelabuhan Lembar Lombok Barat dimana kedua pelaku hendak melarikan diri ke Sumba Barat sedangkan satu pelaku lagi D.L masih dalam Daftar pencarian orang (DPO)” terangnya
“Kejadian ini sendiri berawal pada Sabtu 28 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 wita saat korban bersama teman-temanya merayakan ulang tahun Istri teman korban bernama Anton di jalan Kusuma Bangsa II Denpasar hingga dini hari dan mereka melakukan pesta Miras, selanjutnya mereka melanjutkan pesta miras di lapangan puputan Badung dan kembali ke Mess temannya bernama Anton. Sekira pukul 03,50 wita antara korban dan pelaku terjadi percekcokan dan korban marah-marah dan kemudian memukul salah satu pelaku berinisial DL sehingga terjadi perkelahian dan para pelaku menghabisi korban,” Kata AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
“Dalam perjalanan pulang dengan motor antara korban dan pelaku terjadi saling salip, dan korban terjatuh menabrak tumpukan Batako kemudian pelaku DL marah terhadap korban kemudian memukul korban dengan kayu warna hitam sebanyak 2 kali pada rahang dan punggung korban hingga korban korban jatuh sedangkan pelaku Papi memukul dengan kayu balok 1 kali pada kepala, sedangkan Benyamin memukul menggunakan pecahan batako dan mengenai leher belakang sedangkan pelaku bernama Minto memukul dengan kayu balok warna coklat dibagian kepala” paparnya menyampaikan kronologis
“Selanjutnya korban di bawa dengan motor oleh DL dan Papi kemudian membuang korban di Selokan jalan Pidada I Denpasar dalam Kondisi Biji Mata Kiri Korban Terlepas, kepala berdarah dan korban sudah tidak sadarkan diri, seolah-olah korban adalah korban kecelakaan lalu lintas. Korban dipastikan meninggal dunia di TKP jalan pidada I Denpasar Utara,” Ujur Mantan Kapolres Sukoharjo ini.
“Dari keterangan para pelaku, korban di keroyok karena para pelaku merasa jengkel dan sakit hati terhadap korban setelah terjadinya keributan di pesta ulang tahun” bebernya memaparkan motif pelaku
“Terhadap pelaku dikenakan pasar 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat(3) KUHP Tentang tindak Pidana Pembunuhan atau pengeroyokan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama lima belas (15) tahun,” pungkas Bambang Yugo Pamungkas sekaligus tutup penjelasan pengungkapan pengroyokan