Aksi Penindakan Kejati Sultra Tahan Sekda Kota Kendari Terkait Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi.

Berita Hari Ini485 Dilihat

Investigasi Bhayangkara indonesia.com Kendari –

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap modus Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala alias RT yang menjadi tersangka kasus suap perizinan gerai Alfamidi. Tersangka diduga mengancam menghambat perizinan pihak perusahaan.

Sesuai yang disebutkan Kasi Penkum Kejati Sultra Dody Senin 13 maret ,dalam proses penyelidikan pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana pemerasan terhadap bantuan Coorporate Social Responsibility atau CSR PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang memegang lisensi gerai Alfamidi.

“Kami temukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan, kalau tidak membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan program Kampung Warna-warni Bungkutoko maka perizinannya akan dihambat,”

Mendapat ancaman perizinan akan dihambat, pihak perusahaan lantas memenuhi keinginan tersebut. Dody mengungkapkan para tersangka juga menerima sejumlah uang dalam proses penerbitan perizinan namun nominalnya belum disebutkan.

“Karena hal tersebut PT MUI terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut. Para tersangka juga menerima sejumlah uang dalam kaitannya perizinan tersebut,” ungkapnya.

Dody menuturkan di tahun 2021, RT bersama dengan Tenaga Ahli Walikota Kendari inisial SM membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif dalam kegiatan Kampung Warna-warni yang dibiayai APBD Perubahan Kota Kendari. Dalam RAB itu diduga terjadi mark-up besar-besaran.

“RAB kegiatan yang di mark up lebih dari 100 persen tersebut kemudian digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari antara lain perusahaan ritel Alfamidi,” ungkapnya.

Dody,lanjut menjelaskan modus para tersangka kepada pihak perusahaan .

“Selain itu juga para pihak tersebut meminta kepada PT MUI untuk menyiapkan 6 lokasi gerai supermarket dengan nama lokal yang di dalamnya para pihak mendapat gratifikasi berupa sharing profit,”

Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari inisial RT sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI). Kasus ini juga menjerat salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Kendari kepentingan penyidikan,” tutup Dody. Lap (ibhar)