Aktivis sosial dan masyarakat desak BPN dan PEMDA GORUT selesaikan polemik HGU Mootidaa sebelum bulan Oktober 2020

Gorontalo323 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, com. 01/09/2020 Nasib para petani penggarap di Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara yang berpolemik dengan perusahaan pengelola HGU Mootidaa PT. Perkebunan Abdullah Aon akhirnya dibahas pada Forum Group Discussion yang diselenggarakan oleh Organisasi Masyarakat Dewan Pengurus Daerah Barisan Pemuda Nusantara Gorontalo Utara – DPD BAPERA GORUT beberapa hari lalu ( 27/08/2020) bertempat di Kantor Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara, FGD berlangsung begitu alot dan berlangsung kurang lebih 4 jam, aktivis sosial dan masyarakat memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan mereka yang selama 20 tahun mereka suarakan, mereka mendesak BPN dan PEMDA GORUT, DPRD GORUT harus menyelesaiakan polemik HGU Mootidaa secepatnya.

Ketua Panitia pelaksana Hengki Kasim saat diwawancarai oleh awak media mengatakan bahwa kegiatan FGD yang membahas polemik HGU Mootidaa ini kami gagas bersama untuk tujuan mencari solusi atas permasalahan yang terjadi, kami mengundang semua pihak-pihak terkait untuk mendiskusikan tentang polemik antara perusaahan pengelola HGU Mootidaa dengan masyarakat setempat, tetapi saya menyayangkan sikap perusahan pengelola HGU tidak hadir padahal kegiatan ini tujuannya mulia yaitu mempertemukan semua pihak terkait dalam forum intelektual tutur Hengki

di tempat yang sama Rifal Puluhulawa aktivis sosial saat diwawancarai juga mengatakan bahwa ; kami dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pengurus Daerah Barisan Pemuda Nusantara Gorontalo Utara -DPD BAPERA GORUT yang telah memfasilitasi masyarakat untuk berdiskusi dengan semua pihak dalam rangka mencari solusi atas aspirasi mereka ucap Rifal

di forum FGD kami menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Motihelumo yang kami rangkul dalam 2 tuntutan Utama ;

Pertama ;
Kami meminta dan mendesak BPN Gorontalo Utara untuk menerbitkan sertifikat ( SHM ) Dusun Limu dan Dusun Mooti, sebab sejak Desa Motihelumo menjadi desa definitif masyarakat di dua dusun ini tidak bisa menerbitkan sertifikat padahal pemukiman 2 dusun ini berada di tanah negara eks HGU yang dikelola oleh PT. Perkebunan Abdullah Aon ;

Kedua ;
Kami juga meminta BPN dan PEMDA GORUT untuk membebaskan lahan areal dengan luas perkiraan kurang lebih 21 Ha yang selama ini kuasai oleh perusahan pengelola HGU Mootidaa padahal areal tersebut diluar izin HGU sebagai mana hasil floating BPN tahun 2018 ;

yang kami syukuri adalah, kegiatan yang digagas oleh DPD BAPERA GORUT ini melahirkan solusi yang sangat luar biasa yaitu 2 Dusun yang selama ini tidak bisa menerbitkan sertifikat ( SHM ) sekarang sudah bisa mengurus SHM bahkan menjadi prioritas di BPN, dan untuk menyelesaikan tuntutan lahan dengan luas perkiraan kurang lebih 21 Ha, BPN, DPRD Gorontalo Utara, Pemerintah Kecamatan Sumalata Timur dan Pemerintah Desa Motihelumo akan melakukan floating lagi, tetapi untuk kali ini tidak hanya floating tapi akan dilakukan Rekonstruksi Batas juga agar polemik batas ini segera berakhir tutur Rifal dengan serius ,

lanjut Rifal ; besar harapan kami polemik ini diselesaikan sebelum masa tanam tahunan atau sebelum bulan oktober 2020, saya berharap FGD seperti ini juga terus dilakukan karena kita semua akan tercerahkan, dan solusi atas polemik yang terjadi bisa tercapai,

Ismail Musada, SH salah satu pengurus BAPERA GORUT saat diwawancarai via telpon oleh awak media menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan aktivis sosial telah memilih ORMAS BAPERA untuk menyelesaikan polemik HGU Mootidaa, selain itu saya atas nama DPD BAPERA GORUT juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara Bapak Hamzah Sidiq, BPN Gorontalo Utara, Camat Sumalata Timur dan semua pihak yang turut hadir, IM juga mengatakan bahwa organisasi kami akan mengeluarkan rekomendasi atas polemik HGU Mootidaa, kami meminta dan mendesak BPN dan PEMDA GORUT untuk menyelesaikan polemik HGU Mootidaa sebelum masa tanam tahunan yaitu sebelum bulan oktober 2020 tutup anak muda yang akrab dipanggil musada ini .

Komentar