Ancaman Bukan Dari Negara Lain Tapi Gerakan Ekstrimisme Dari Dalam Negeri

JA-BAR132 Dilihat

Jakarta -Investigasi Bhayangkara Indonesia, –
Jenis ancaman yang membahayakan bukan dari Negara lain melainkan dari Gerakan Ekstrimisme, gerakan radilalisme, gerakan terorisme, perdagangan manusia, kejahatan narkoba, penyelundupan senjata dan kejahatan siber.

“Karena itu saya serukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terpanggil menjalankan tugas dan tanggung jawab kebangsaan kita untuk ikut serta Bela Negara dimanapun kita berada apapun pendidikan kita apapun profesi, apapun pekerjaan kita, semua punya hak semua punya kewajiban semua punya kesempatan yang sama Bela Negara” Papar Presiden Jokowi yang dibacakan oleh Irjend Agung Makbul saat paparan di Purwokerto 28 Desember 2021.

Dalam paparannya Irjend. Agung Makbul mengatakan bahwa, Ancaman tersebut berhubungan dengan pelemahan aspek modal manusia (modal sosial, modal moral, modal Psikologis) bangsa.

Dampak perkembangan Tehnologi dan informasi, pesatnya globalisasi menyebabkan penerapan nilai nilai Pancasila dalam bermasyarakat semakin luntur. Banyaknya arus informasi yang masuk dapat menyebabkan warga bangsa lndonesia, terutama di luar negeri berpotensi melupakan jatidirinya.

Ancaman Pungli
Index persepsi korupsi (IPK) atau Corruption Perseption index (CPI) Indonesia berada pada skor 37 dengan ranking 102, skor turun 3 poin dibandingkan dengan CPI tahun 2019, artinya mengalami penurunan yang fantastis.

Pungli adalah meminta sesuatu uang dan sebagainya kepada seseorang kepada seseorang (Lembaga, Perusahaan dan sebagainya tanpa menurut peraturan yang layak.

Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai Negeri atau pejabat Negara dengan cara meminta pembayaransejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Dasar peraturan tersebut yaitu Perpres No. 87/2016. Tentang Satgas Saber Pungli. Kep. Menko Polhukam RI No. 7/2021 Tentang Satgas Saber Pungli.

Wewenangnya Satgas Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.

Melakukan pengumpulan data dan informasi Kementerian/Lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi.

Mengoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar. Melakukan operasi tangkap tangan. Memberikan rekomendasi kepada Kementrian/Lembaga serta kepala Pemerintah Daerah untuk memberikan sangsi kepada pelaku pungli sesuai dengan Ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas Unit Saber pungli disetiap instansi penyelenggara publik kepada pimpinan Kementrian/ Lembaga dan Kepala Pemerintah Daerah dan melakukan evaluasi kegiatankegiatan pemberantasan pungutan liar.

(RED)