Antisipasi lonjakan Covid 19 ,Gubernur Kaltim Rilis edaran atur Pendatang dari luar daerah masa hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

KAL-TIM206 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia.com. Samarinda ,Kaltim –
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 di wilayah Kalimantan Timur ,Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang hari libur Natal dan Tahun Baru 2021 .

Sesuai surat edaran SE Nomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra ini mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk Kaltim melalui udara, darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan non-reaktif rapid test antibodi atau antigen, atau hasil negatif uji swab berbasis PCR.

Untuk tranportasi udara, hasil itu paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC Indonesia.

Masa berlaku surat keterangan hasil negatif Covid-19 selama 14 hari sejak diterbitkan.

Isran noor juga meminta masyarakat tidak menggelar pesta yang berlebihan di luar maupun dalam ruangan baik Natal maupun Tahun Baru

Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim, Andi Muhammad Ishak berharap edaran tersebut bisa dipatuhi bersama terlebih pelaku perjalanan masuk maupun keluar Kaltim.

Dengan begitu jumlah terkonfirmasi positif bisa ditekan dan diperketat dengan penerapan protokol Covid-19.

“Salah satu penyumbang angka positif Covid-19 di Kaltim ini karena orang keluar masuk. Terlebih para pekerja,” ungkapnya .

Untuk diketahui sejak dua bulan terakhir dari November hingga Desember 2020 kasus positif Covid- 19 di Kalimantan Timur terus meningkat.

Berdasarkan rilis harian Satgas Covid-19 Kaltim, rata-rata kenaikan angka positif per hari 100 sampai 200 kasus.

Angka tersebut bergerak naik turun namun tetap di atas 100 kasus per hari.

Data terakhir total angka positif di Kaltim mencapai 25.481 kasus, 3.431 kasus masih dirawat, 21.341 sembuh dan 709 meninggal.(IBI KALTIM)

Komentar