Asimilasi WBP Dengan Pihak Ketiga, Lasinga Tandatangani MOU Dengan Yayasan Dana Punia Buleleng

Investigasibhayangkara.com, Singaraja – Asimilasi merupakan proses pembinaan Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana di dalam kehidupan masyarakat, Bentuk Asimilasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat dilaksanakan dengan latihan keterampilan, pendidikan, kegiatan kerja sosial dan pembinaan lainnya secara mandiri maupun bekerjasama dengan pihak ketiga.

Dalam rangka pelaksanaan Asimilasi kepada WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja yang bekerjasama dengan pihak ketiga, pada hari Jumat, 10 Juni 2022 dilaksanakan penandatanganan MoU antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja dengan Yayasan Dana Punia Kabupaten Buleleng bertempat di Ruang Kerja Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja .

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna didampingi Kasubsi Registrasi, Ketut Redy Artana serta Plt Kasi Binadik, Gusti Kadek Agus Pebriyana dan dari pihak yayasan hadir langsung Ketua Yayasan Dana Punia Kabupaten Buleleng, Gede Widya Mintaraga.

Terkait dengan penandatanganan MoU tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, Gun Gun Gunawan menyampaikan bahwa “asimilasi merupakan salah satu hak yang dapat diperoleh wargabinaan dalam rangka untuk mempersiapkan wargabinaan tersebut untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat yang lebih baik” jelasnya

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu memberikan “apresiasi dan selamat atas telah ditandatanganinya MoU antara Lapas Kelas IIB Singaraja Dengan Yayasan Dana Punia Kabupaten Buleleng” ujarnya.

Lebih lanjut Anggiat menyampaikan ,bahwa “sejatinya kerjasama ini ditujukan untuk mengintegrasikan para WBP dengan masyarakat dalam bentuk Asimilasi. Pemasyarakatan adalah memasyarakatkan kembali narapidana sehingga menjadi warga yang baik dan berguna” jelas Anggiat Napitupulu

“Tidak semua wargabinaan dapat melaksanakan asimilasi karena ada syarat syarat yang harus dipenuhi sebelumnya, yaitu syarat subtantif dan syarat administratif” pungkas Kakanwil akhiri penjelasannya.

(I Gd S)