Investigasi Bhayangkara Indonesia | Serang- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya Bapenda Provinsi Banten untuk menghadirkan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung terciptanya pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.
Bapenda Provinsi Banten menegaskan bahwa segala bentuk pemberian, baik berupa uang, hadiah, bingkisan, komisi, fasilitas, maupun pemberian dalam bentuk lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan publik, tidak dapat diterima.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan sesuatu kepada pegawai atau petugas Bapenda sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan. Setiap pelayanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Integritas merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, kami menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik,” demikian ditegaskan Bapenda Provinsi Banten.
Bapenda Provinsi Banten mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya pelayanan publik yang berintegritas. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pelayanan publik yang berintegritas merupakan tanggung jawab bersama. Bapenda Provinsi Banten berkomitmen memberikan pelayanan tanpa pungutan di luar ketentuan yang berlaku. (Adv).








