Investigasi bhayangkara Indonesia Jembrana – Sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam penuntasan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Jembrana melakukan pemusnahan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah diputus Pengadilan Negeri Negara Kabupaten Jembrana di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Kamis (17/2/2022) pagi.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti, tampak dipimpin langsung Kajari Jembrana, Triono Rahyudi yang dihadiri Bupati Jembrana I Nengah Tamba SH, didampingi Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna ST MT, Ketua DPRD, Dandim 1617/Jembrana, Kapolres Jembrana, Ketua Pengadilan Negeri Negara serta pejabat penting lainnya.
Sebelum pemusnahan barang bukti berlangsung, kegiatan diawali laporan dari Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Jembrana, Ni Wayan Mearthi SH.
Kajari Jembrana, Triono Rahyudi mengatakan, pemusnahan Barang Bukti Tipidum dilakukan tidak terlepas dari tugas dan wewenang Kejaksaan khususnya Jaksa sebagai Eksekutor dalam pelaksana Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kejari musnahkan puluhan barang bukti Perkara Tipidum yang telah diputus Pengadilan Negeri Negara Kabupaten Jembrana, dengan cara di bakar dan di blender diantaranya Narkotik jenis Sabhu, Obat-Obatan Daftar G, Sajam serta sejumlah BB yang lain, dengan kisaran nilai Rp. 500 juta.” Jelasnya.
Ditambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam penuntasan perkara. Maka dilaksanakan pemusnahan barang bukti di hadapan para stake holder, tambahnya.
Diketahui, pemusnahan BB tercantum dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah dibentuk oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
(TIM)