Bareskrim Ringkus 3 Pelaku Penipuan Jual-Beli Ventilator Covid-19 dengan Kerugian Rp 58,83 Miliar

POLRI397 Dilihat

Investigasi Bhayangkara indonesia.com –  Dengan sigap akhirnya Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penipuan terkait penjualan ventilator dan monitor Covid-19 dengan nilai kerugian korban sekitar Rp 58,83 miliar.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di  Bareskrim Polri di Jalan Tronojoyo No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Senin (7/9) 2020 mengatakan, para pelaku beraksi dengan modus meretas e-mail atau disebut business e-mail compromise. “Dengan cara mem-bypass komunikasi e-mail antara perusahaan Italia, dalam hal ini Althea Italy S.p.A dengan perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics,” ujarnya.

Selanjutnya, Listyo menegaskan  modus tersebut sedang didalami oleh penyidik Bareskrim.” Kasus ini bermula dari kontrak jual-beli antara perusahaan Althea Italy dan perusahaan di  Shenzhen terkait pengadaan ventilator dan monitor Covid-19. Pembayaran pun telah dilakukan beberapa kali,” tegasnya.

Untuk itu, Listyo menjelaskan  lalu peretasan diduga terjadi sehingga perusahaan Althea Italy menerima e-mail dari orang yang mengaku sebagai general manager perusahaan Shenzhen.” Melalui e-mail tersebut, diinformasikan adanya perubahan rekening penerima pembayaran alat kesehatan tersebut menjadi rekening pada bank di Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Listyo merinci setelah tiga kali melakukan transfer, barang yang telah dibayar tidak kunjung diterima perusahaan Althea Italy. “Terjadi 3 kali transfer ke rekening dengan dengan total kurang lebih 3.672.146 euro atau setara kurang lebih Rp 58,831 miliar,” rincinya.

Dari kasus tersebut, polisi meringkus tiga pelaku yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) di Padang, Sumatera Barat, Jakarta, serta Bogor. Ketiganya diduga berperan menyiapkan keperluan administrasi untuk membentuk perusahan di Indonesia yang menyerupai Shenzhen.

Tersangka SB berperan membuat perusahaan fiktif, menjabat direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics, direktur CV Mageba Shanghai Bridge, direktur CV Zed Trading DMCC, membuka rekening penampung, serta mentransfer uang hasil kejahatan ke rekening penampung.

Kemudian, tersangka R berperan dengan menjabat selaku komisaris CV Shenzhen serta membantu membuat rekening CV Shenzhen. Tersangka TP disebut membuat surat pengajukan pembukaan blokir rekening serta melengkapi administrasi lainnnya. Sementara itu, polisi masih memburu warga negara Nigeria berinisial DM yang diduga menjadi otak dari tindak pidana ini.

Polisi pun menyita uang dari rekening penampungan sebesar Rp 56,1 miliar serta mobil dan tanah yang dibeli pelaku dengan uang hasil kejahatan.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(Vecky Ngelo)

Komentar