Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus KSP Indosurya Cipta

Investigasi Bhayangkara.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam ( KSP) Indosurya Cipta.

Dugaan tindak pidana ini terkait penghimpunan dana dari masyarakat tanpa seizin Bank Indonesia.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra melalui keterangan tertulis  Senin(4/5)2020 mengatakan namun tidak menyebutkan jabatan maupun peran kedua tersangka.“Saat ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dengan inisial HS dan SA,” ujarnya.

Selanjutnya, Asep menandaskan penyidik sudah meminta keterangan para saksi dari pihak pelapor maupun manajemen KSP Indosurya.”Namun, Asep juga tak merinci berapa saksi yang telah diperiksa,”.tandasanya.

Untuk itu, Asep  mengungkapkan  tapi juga tak menyebutkan apakah para tersangka sudah ditahan atau tidak.”Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan”,” ungkapnya.

Seiring dengan itu, Asep menambahkan ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 20 miliar,” .“Ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia, diancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar,” tambahnya. (Vecky Ngelo)

Komentar