Bawa Air Soft Gun dan Curi Produk Bayi di Minimarket, Kini ARN (25) Diamankan Polres Serang Kota

BANTEN164 Dilihat

Investigasi bhayangkara Indonesia com Kota Serang (Banten) – Polres Serang Kota berhasil mengungkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket di Jalan Syech Nawawi Albantani, Kota Serang, Jumat (17/09/2021).

Akibat peristiwa tersebut, satu karyawan minimarket terluka usai ditembak terduga pelaku dengan senjata air soft gun. Beruntung, tembakan terduga pelaku sempat ditahan dan hanya mengenai lengan kiri korban.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea, menuturkan, jika kejadian bermula saat terduga pelaku berinisial ARN (25) warga Kota Serang datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla bernopol A 1151 AU berwarna merah ke sebuah minimarket sekitar pukul 12:00 WIB.

Lanjut AKBP Hutapea, jika terduga pelaku yang keluar tanpa membeli sesuatu membuat salah seorang karyawan curiga. Dan saat karyawan mengecek rak berisi produk bayi, sejumlah barang-barang telah hilang.

“Kejadian sekitar pukul 12:00 WIB saat masyarakat sedang shalat Jum’at. Terduga pelaku datang ke TKP, seolah-olah ingin belanja ke minimarket tersebut di depan kampus Uniba. Kemudian terduga pelaku keluar, dan oleh karyawan dicurigai, saat dicek ke rak, ternyata sejumlah barang telah hilang,” ungkap Kapolres Serang Kota, saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota.

Disampaikan AKBP Hutapea, jika karyawan minimarket tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melarikan diri. Bahkan, terduga pelaku sempat melakukan penembakan terhadap salah seorang karyawan minimarket tersebut yang berusaha menghentikan terduga pelaku.

Kapolres Serang Kota menuturkan, jika kejadian tersebut sampai ke pihaknya. Sehingga melalui handy talky (HT) informasi tersebut diteruskan ke anggota yang sedang melakukan patroli.

“Berdasrakan informasi melalui HT, langsung diteruskan ke anggota kita di jajaran, dan ada dua anggota Polwan Ditlantas Polda Banten dan satu anggota Polki yang sedang berpatroli langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” ujarnya.

Tambahnya lagi, terduga pelaku melakukan ancaman saat diamankan, mengeluarkan senjata jenis air soft gun. Tapi beruntung dengan kelihaian dan kesigapan anggota, si terduga pelaku bisa dengan mudah dilumpuhkan, dan dibawa ke Mapolres Serang Kota.

Sejumlah barang bukti yakni barang-barang produk bayi turut diamankan dari tangan terduga pelaku. Termasuk satu pucuk senjata jenis air soft gun jenis glock yang berisi 30 butir peluru.

“Berdasarkan pemeriksaan kami, si terduga pelaku ini sudah melakukan perbuatannya sebanyak 12 kali. Dan hari ini terduga pelaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali di 3 tempat berbeda, semuanya minimarket ,” ungkap Kapolres Serang Kota.

Saat ini, terduga pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terduga pelaku dijerat pasal 365 KUHP subsider pasal 362 KUHP dan Undang Undang Darurat Pasal 2 tahun 1951.

“Terduga pelaku terancam hukuman minimal 12 tahun penjara,” tutup AKBP Maruli Ahiles Hutapea.