Investigasi Bhayangkara Indonesia.com. SIGI, kamis (9/9/21) Unit Reserse kriminal Polres Sigi limpahkan tersangka tindak pidana Kasus Pencurian 2 unit sepeda motor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat reskrim Iptu Rangga sanjaya S. Trk mengatakan, penyerahan kedua tersangka inisial FY (19) dan IM (18) beserta barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Donggala BP/72/VIII/2021 RES SIGI dan BP/73/VIII/2021 RES SIGI
Lanjut Kasat menjelaskan pelaksanaan tahap dua ini dilakukan oleh Ipda M. yusuf andi jalal S. Trk, BRIPKA Putu Yudha Adyana, Briptu Reski Andika, dan Briptu Frediansyah di kantor Kejari Donggala dalam keadaan aman dan terkendali. Dan Selanjutnya untuk Tersangka tetap di titip di Rutan Polres sigi” Terangnya.
(Faisal/Hms)