investigasibhayangkaraindonesia.com,
Jembrana – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, diwakili Direktorat Oharda pada (Jampidum) menghentikan penuntutan kasus penggadaian sepeda motor oleh tersangka Zaenal Abidin, di Jembrana Bali, berdasarkan restorative justice, Selasa (31/4/2022) lalu.
Informasi didapat, kasus tersebut dihentikan penuntutannya karena telah ada perdamaian antara korban dan tersangka yang disaksikan masyarakat, tokoh adat dan Perbekel.
Penghentian penuntutan itu pun dilakukan ekspose, Jampidum dengan jajarannya. Salah satu permohonan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif adalah berkas perkara atas nama tersangka Zaenal Abidin dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini bermula saat Zaenal Abidin, menyewa sepeda motor Yamaha Mio selama satu bulan dengan uang sewa sebesar Rp 300 ribu. Setelahnya, oleh Zaenal motor itu digadaikan ketempat penggadaian sebesar Rp 1,2 juta.
Sebab itu terhadap perkara tersebut telah dimohonkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan alasan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jembrana Wuryanto Saat dijumpai diruang kerjanya mengatakan, dengan adanya persetujuan dari JAMPIDUM terkait permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Tentunya ini berdasarkan keadilan restoratif dalam perwujudan kepastian hukum, sebagaimana dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” Jelas Wuryanto saat diwawancara awak media, Jumat (3/6) pagi.
Dengan banyaknya tindak pidana yang disetujui permohonan penghentian penuntutannya, diharapkan tidak menjadikan celah bagi seseorang untuk dengan mudahnya melakukan tindak pidana.
“Pemidanaan merupakan upaya terakhir (ultimum remidium) dan hal ini sudah sejalan dengan pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” tutupnya. (Red)