Bidhumas Polda Banten Isi Materi Rakernis Propam Polda Banten Dalam Menghadapi Dinamika dan Isu Nasional

BANTEN180 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia| Serang- Bidhumas Polda Banten isi materi Rakernis Propam Polda Banten dan Jajaran dengan tema “Polda Banten Siap Mengawal Tahapan Pemilu tahun 2024 serta mengamankan agenda Nasional dan Internasional tahun 2023 dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan” bertempat di Hotel Le Dian pada Senin (13/03).

Kegiatan ini diisi oleh Kabid Humas Polda Banten melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi.

Dalam hal ini Meryadi mengatakan netralitas Polri dalam pemilu 2024 sangat penting. “Netralitas Polri dalam pemilu 2024 sangat penting diantaranya dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon baik melalui media massa, media online, dan media sosial, dilarang foto bersama dengan bakal pasangan calon, massa, dan simpatisan, dilarang foto di media sosial yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan Polri, dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon,” kata Meryadi.

“Media memberikan peran besar saat ikut memberikan hal-hal tidak relevan dengan demokrasi, sebaiknya berita yang mengedepankan pembangunan gagasan, menyajikan nilai-nilai universal, dan memenuhi masyarakat berpikir kritis serta tidak mudah terbawa arus,” tambah Meryadi.

Meryadi mengatakan bentuk tantangan di media adalah bagaimana mengenali sebuah akun. “Salah satu bentuk tantangan kampanye di media sosial adalah bagaimana mengenali sekaligus mengategorikan sebuah akun media sosial sebagai pelaksanaan atau peserta kampanye,” terang Meryadi.

Meryadi menambahkan terdapat beberapa cara penting dan etika dalam bermedsos. “Terdapat beberapa poin penting dan etika dalam bermedia sosial diantaranya penggunaan komunikasi yang baik, tidak mengandung aksi kekerasan, pornografi dan SARA, berita yang diinformasikan adalah benar atau saring sebelum sharing, menghargai karya orang lain, memberikan informasi pribadi sewajarnya,” terang Meryadi.

Terkahir Meryadi berharap kepada Propam untuk mengambil tindakan kepada personel yang melakukan pelanggaran. “Terakhir saya berharap kepada Bidpropam Polda Banten apabila personel melakukan pelanggaran dalam penggunaan media sosial maka diharapkan kepada Propam untuk segera mengambil tindakan karena hal ini akan berdampak pada institusi Polri bukan hanya Polda Banten, seperti efek fenomena domino artinya satu yang melakukan makan akan berdampak kepada seluruhnya,” tutup Meryadi (Bidhumas/YG).