Bidpropam Polda Banten Memberikan Tindakan Fisik Kepada Personil Polda Banten

BANTEN255 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia| Serang- Bidpropam Polda Banten memberikan tindakan Disiplin kepada Personel Polres Lebak Polda Banten yang di duga telah melakukan Pelanggaran Disiplin Polri, di halaman depan Gedung 1 Mapolda Banten pada Senin(31/1)

Kompol Asep Jamal menjelaskan tentang pemberian tindakan disiplin kepada Personel Polres Lebak Polda Banten,” anggota yang diberikan tindakan Dissiplin dikarenakan Personel tersebut melakukan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri yaitu tidak mengikuti Pelatihan di SPN Polda Banten,” jelas Jamal.

Selanjutnya Kasubbid Provost menerangkan tujuan dari tindakan disiplin,” pembinaan rohani dan mental serta Peraturan dan Ketentuan Tentang Disipilin anggota Polri, tindakan disiplin merupakan aplikasi dari pembinaan mental anggota polri yaitu dengan cara memberikan tindakan fisik berupa lari dan push up,” jelasnya.

Kasubdit provost menjelaskan,” tindakan disiplin kepada personel polres lebak merupakan pelaksanaan perintah dari Kabid Propam Polda Banten yaitu Kombespol Yudho Hermanto,” jelasnya

Selanjutnya Kabid Propam menyatakan,” Bahwa bilamana ada anggota Polda Banten yang melakukan Pelanggaran Etika Profesi Polri maupun Pelanggaran Disiplin Polri, wajib ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan dan peraturan Hukum yang berlaku dilingkungan Polri. Untuk mendapatkan kepastian hukum tetap, penegakan peraturan pelanggaran disiplin maupun kode etik tidak pandang bulu atau tebang pilih siapa yang melakukan pelanggaran, siapapun yang bersalah dan melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan polri,” tutup Kabid Propam Kombespol Yudho Hermanto. (Bidhumas/YG).