BPOM dan Tim Gabungan Sita Makanan Kedaluwarsa dan Obat Tak Berizin di Kutai Barat

KAL-TIM878 Dilihat

investigasibhayangkara.com

investigasi bayangkara indonesia ( IBI). com

Sendawar: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdakop-UKM), Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Barat menyidak sejumlah toko sembako di kabupaten Kutai Barat.

Tim ini mendatangi 6 kecamatan sejak Senin sampai Kamis (23/2/2023).

Yakni Kecamatan Barong Tongkok, Long Iram, Muara Pahu, Penyinggahan, Melak dan Kecamatan Bongan.

Kepala bidang perdagangan pada Disdakop-UKM kabupaten Kutai Barat, Ambros Ndopo mengatakan kegiatan pengawasan ini dilakukan jelang hari raya paskah dan lebaran 2023.

“Ini menjelang Paskah dan Idulfitri, sebelum idulfitri ini kan ada puasanya, jadi kegiatan rutin yang kita lakukan setiap tahun jelang hari raya,” jelas Ambros saat ditemui wartawan di sela-sela sidak pada salah satu toko sembako di Kelurahan Melak Ulu, kecamatan Melak, Kamis siang.

Dalam sidak ini tim gabungan menemukan makanan kedaluwarsa atau melewati batas pemakaian masih beredar pada sejumlah toko sembako.

Selain itu tim juga menemukan obat-obatan yang tidak mengantongi izin edar dijual bebas oleh toko sembako.

Bahkan ada 4 karung barang tak layak edar yang sudah disita petugas. Hal ini menunjukan bahwa masih ada pemilik toko yang mengabaikan keselamatan konsumen.

“Ini pengawasan sekaligus sosialisasi karena ini mengarah ke undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang pangan, supaya pangan yang dijual itu pangan yang layak dan sehat untuk konsumen, konsumen ya kita semua ini,” ucap Ambros.

Dia menyebut barang tak layak edar yang juga banyak ditemukan adalah obat tradisional seperti jamu dan ramuan lokal. Ironinya obat-obatan tersebut justru dijual oleh toko sembako yang nota bene tidak memiliki izin penjualan obat-obatan.

“Obat itu kan harus sesuai dengan resep dokter tapi itu dijual di toko-toko seperti ini. Dan saya tanya kamu dokter kah? Bingung dia. Banyak juga di Long Iram, Penyinggahan, Muara Pahu. Jamu-jamu juga yang tidak ada izin edarnya banyak kita temukan. Ini kan kewenangan balai POM, ya kita ambil banyak jenis-jenis makanan termasuk susu itu kita temukan yang sudah kadaluwarsa,” ungkapnya.

Ambros mengaku barang-barang tak layak edar itu akan dimusnahkan di akhir tahun. Karena masih ada beberapa kecamatan yang akan dicek oleh petugas gabungan.
“Sampai hari ini sudah sekitar 4 karung yang kita amankan di gudang Disdakop, kita sita. Nanti ada lagi di beberapa kecamatan yang belum kita sentuh itu kita datangi juga. Nah barang ini diamankan dulu, akhir tahun nanti ada seremony kita undang bupati, wakil bupati dan semua OPD, lalu pelaku usaha yang ada temuan ini kita undang juga langsung menyaksikan pemusnahan,” tegasnya.

Dia meminta pemilik toko memperhatikan masa berlaku produk sebelum menjual ke konsumen. Apa lagi ada beberapa toko yang kedapatan menjual barang kedaluwearsa ini berulang-ulang.

“Tahun lalu kita Razia juga ditemukan, nah ini kita temukan lag di toko yang sama. Makanya kami ingatkan kepada teman-teman pelaku usaha supaya mengikuti aturan,” tandas pria asal Kabupaten Ende Flores tersebut.

Meski begitu Ambros mengaku pihaknya belum bersikap tegas terhadap penjual barang kedaluwarsa.

“Nanti setelah ini Badan POM akan membuat surat peringatan kepada pemilik tokonya,” ujar dia.

Sementara itu petugas BP-POM Kaltim Norliyani mengatakan barang kedaluwarsa harus segera ditarik dari peredaran karena tidak layak konsumsi. Bahkan berpotensi mengganggu kesehatan konsumen.

“Kalau untuk jamu-jamu tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia itu berpengaruh pada kesehatannya, bisa gagal ginjal bisa jantung. Cuma itu nda langsung kena hanya kalau minum terus menerus kan bisa fatal.

“Seperti jamu klancang itu kan bukan herbal, disitu ada obat-obatan, nggak tahu berapa isi obat yang dimasukkan. Nah itu yang bahaya untuk Kesehatan,” terang Norliyani.

Dengan temuan barang-barang kedaluwarsa dan tak layak edar itu maka pihaknya mengimbau konsumen lebih jeli sebelum membeli.

“Ya kita sudah imbau kepada masyarakat berupa informasi di depan toko supaya lebih berhati-hati. Yang paling penting harus cek label sebelum membeli itu untuk masyarakat pintar,” ibuh petugas POM.

“Kepada para pelaku usaha mari kita perhatikan barang-barang yang kita jual kalau tanggalnya sudah kadaluwarsa itu sudah diturunkan jangan sampai merugikan masyarakat umum yang berbelanja ke toko itu. Kalau tertib nanti banyak pengunjung yang datang,” ucap Kabid Perdagangan Kubar, Ambros Ndopo menambahkan imbauan BP-POM.

Di sisi lain penjaga toko yang disidak petugas mengaku tidak punya niat sengaja memajang barang-barang kedaluwarsa.

“Kita selalu cek waktu scan barang konsumen. Kalau sudah dekat masa kedaluwarsa pasti kami turunkan, cuma kadang terlalu banyak sehingga kita kewalahan melayani. Kalau jamu-jamu tradisional itu bukan kami yang memperjualbelikan, tapi orang yang punya itu bawa ke toko. Jadi kami ngga tau itu punya izin atau tidak,” ungkap Fitri salah satu penjaga toko di Melak.
penulis indra