Bukan Perwakilan Negara, Pihak JRBM Berikan Surat Teguran ke Pemilik Lahan///

Sulawesi Utara629 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, com. Bolmong – Perusahaan tambang PT. J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), melayangkan surat teguran kepada pemilik lahan Desa Bakan Kecamatan Lolayan Santo Makalalag.

Dimana surat milik PT JRBM sebagai perusahaan pertambangan nasional pemegang ijin kontrak karya, yang menyatakan bahwa pada lokasi pertambangan di Desa Bakan sebagian lahan sudah dibebaskan.

perusahaan tambang yang sering kisruh dengan warga bakan, mengaku memiliki bukti kepemilikan administrasi tanah secara sah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa dalam hal ini Sangadi Desa Bakan dan Camat Lolayan.

PT. JRBM meminta kepada pihak yang tidak berkepentingan untuk segera keluar dari lahan tersebut dan akan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Sementara itu, Santo Makalalag yang merupakan salah satu dari tiga warga Desa Bakan yang menerima surat teguran itu, mengaku tidak terima dianggap sudah menghalang-halangi kegiatan perusahaan.

“Saya terima surat teguran dari JRBM, tapi saya kembalikan lagi karena tak paham maksudnya. Diterima istri saya, tapi saya kembalikan ke kurir. Dalam surat itu, dilampirkan juga kopian dokumen keterangan kepemilikan lahan, ucap Santo, Senin (31/8/2020).

Dia juga mengaku siap, jika jalan negosiasi buntu, dan pihak JRBM menempuh jalur hukum di kemudian hari.

Selaku pemilik lahan sah Santo sangat kesal, karena barang-barangnya yang ada di atas lahan sengketa itu, dibakar meski sudah ada pemberitahuan sebelumnya.

“Kan saya sudah sepakat ada pembicaraan. Saya tidak lagi beraktivitas di lahan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Pelayanan Publil Totabuan (LP3T), melalui Bidang Advokasi Hukum dan Ham Irawan Damopilii mengatakan, pihak JRBM tidak ada hubungannya hukum antara surat disampaikan perusahaan dan pemilik lahan Santo Makalalag.

“Tentang kepemilikan tanah diantaranya SKT. dimana SKT yang sudah dikeluarkan pertama berbeda dengan pihak yang telah menjual tanah ke perusahaan,” ujar Damopilii.

Dirinya juga menegaskan, pihak JRBM tidak pantas memberikan surat teguran karena kata Damopolii perusahaan bukan perwakilan negara.

“Intinya JRBM tidak memiliki kapasitas dan tidak memiliki kapasitas, jangan terlalu over,” tegasnya.(eby)

Komentar