Investigasi Bhayangkara Indonesia . Sangatta 27/6/2020. Bupati Kutim, Ismunandar meresmikan secara langsung program tersebut yang turut dihadiri oleh Kepala Desa Sangkima, Camat Sangatta Selatan dan perwakilan dari PT Pertamina EP Sangatta serta dari Dinas Pertanian pada Sabtu, (27/6/2020).
“Alhamdulillah dengan adanya program pengembangan air bersih dari Baznas Kutim melalui program Zakat Community Development berupa tandon air bersih sangat bermanfaat kepada masyarakat,” ujar Ismunandar.
Pihaknya menekankan agar Pemdes setempat mengupayakan pipa penyaluran ke rumah-rumah masyarakat. Sehingga penyaluran baik jalur utama dan medan tinggi dapat mengalir dengan lancar.
Diketahui, tandon yang diberikan untuk penyediaan air bersih berukuran 1200 liter, sebanyak 9 buah. Didistribusikan untuk kebutuhan 3 RT yang terdiri dari kurang lebih 150 KK.
“Tentu kita harapkan program ini bermanfaat untuk semua jadi perlu dipertahankan. Silahkan dirawat agar tandon tempat penampungan air yang telah diberikan terus mengalir kerumah-rumah warga,” sebutnya.
Ismu mengapresiasi Kades setempat yang menurutnya telah banyak membawa perubahan di wilayah tersebut khususnya dalam pembangunan desa.
“Tentu dengan pemanfaatan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) yang di alokasikan untuk kemajuan desa,” tandasnya.
Sebelumnya, Ihsan mewakili ketua Baznas Kutim yang berhalangan hadir, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kutim, Ismunandar yang telah menyempatkan hadir dalam kegiatan peresmian tersebut.
Dikatakan Ihsan bahwa, Baznas Kutim memiliki lima program dalam mengentaskan kemiskinan diantaranya yakni, Kutim Peduli, Kutim Sejahtera, Kutim Cerdas, Kutim Taqwa dan Kutim Sehat.
“Pemenuhan infrastruktur dasar salah satunya pemenuhan air bersih sesuai dengan visi-misi Bupati saat ini. Sehingga kami hanya bertugas untuk mengumpulkan dana untuk kesejahteraan umat,” bebernya.
Upaya menyejahterakan masyarakat di Kutim dengan prinsip pengelolaan zakat dengan benar sudah menjadi kewajiban pihaknya. Sebab, merupakan amanah dari muzakki atau seseorang yang terkena kewajiban membayar zakat. (IBI KUTIM)
Komentar