Cipratan Lumpur, Kasus Penganiayaan Berhasil Di Restorasi Justice Kejari Jembrana

BALI276 Dilihat

Investigasi bhayangkara Indonesia Jembrana –
Kejaksaan Negeri Jembrana, restorasi justice kasus penganiayaan yang melibatkan kakak dan adik di Banjar Nusa Sakti, Desa Nusa Sari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. 

Upaya perdamaian oleh pihak Kejari Jembrana itu, karena kasus tindak pidana ini hanya pidana biasa yang bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan melalui restorasi justice, dan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Jember, Jumat (18/2/2022)

Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono membenarkan dan mengatakan bila dalam syarat upaya restorasi justice itu juga sudah diatur secara ketat. Selain itu juga ada unsur yang sudah dipenuhi dan Jaksa menindaklanjuti dengan memediasi kedua belah pihak yang terlibat pidana. 

“Untuk kasus penganiayaan di Desa Nusa Sari sudah diupayakan restorasi justice. Proses mediasi kedua belah pihak juga sudah dilakukan,” ujarnya.

Untuk perihal ini pihaknya meng ekspose kepada Kejaksaan Agung. Bila mana nantinya disetujui maka akan ditindaklanjut dengan pemberhentian tuntutan. Karena dalam mediasi sudah ada kesepakatan antara keluarga besar, baik korban maupun tersangka yang masih berstatus saudara kandung.

“Meski saudara kandung tapi perselisihan kakak dan adik ini sudah berlangsung cukup lama dan bertahun tahun mereka tidak bertegur sapa,” tambanya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jembrana Wuryanto menjelaskan, Penganiayaan itu dipicu karena masalah sepele. Dimana kakak dan adik itu menggarap sawah bersebelahan terlebih kediaman mereka masih satu lokasi. Sebelum perkara dilimpahkan pada kejaksaan, pihak kepolisian telah dua kali melakukan mediasi, namun pihak keluarga tak mau dan minta agar masalah ini dilanjutkan.

“Jadi di sini kita menjadi fasilitator permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat,” ungkapnya.

Lanjut dibeberkan, untuk perkara ini berawal dari sang adik yakni I Komang Ardana yang memperbaiki pematang sawah dilahan warisan keluarga, pada Kamis (9/12/ 2021) lalu. Karena pematang sawah masih basah usai di traktor kemudian sang kakak, I Wayan Latra datang dan langsung  melewati pematang sawah tersebut.

Saat adik (Ardana -red)  hendak pulang tiba tiba kakak (Latra) melewati pematang sawah itu hingga timbulkan cipratan air lumpur kearah Ardana, tapi olehnya kembali diperbaiki. Tak lama kemudian Latra kembali menginjak pematang itu, hingga buat Ardana geram dan mengejar Latra lalu mendorongnya. Latra yang saat itu membawa alat slenger untuk bekerja di sawah langsung mengayunkan ke arah adiknya (Ardana), mengenai bagian wajah dan pelipis.

“Dari permasalahan itulah tersangka Latra diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan,” tandasnya. 

(Tim)