Dalam waktu satu bulan polres lebak ungkap 4 kasus kejahatan

BANTEN409 Dilihat

Investigasibhayangkara.com, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan release pengungkapan Kasus selama kurun waktu Satu Bulan bertempat di Lobi Mapolres Lebak.( Rabu, 15 Juli 2020 pukul 14.30 Wib)

Kegiatan Press Conference tersebut dihadiri Wakapolres Lebak Kompol Ari Satmoko,SH,SIK,MM, didampingi Kabag Ops AKP Rahmat Sampurno,SIK.,Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma,SIK,MH, KBO Sat Reskrim Ipda Aminarto, Kanit I Krim Um Sat Reskrim Ipda Rheza.

Kapolres Lebak melalui Wakapolres Lebak Kompol Ari Satmoko,SH,SIK,MM mengatakan Dalam kurun waktu satu bulan dari 15 Juni s/d 15 Juli 2020, Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus sebanyak 4( empat Kasus).

“Dalam kurun waktu satu bulan dari tanggal 15 Juni s/d 15 Juli 2020, Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus sebanyak 4( empat Kasus). Yaitu
1. Kasus Pencurian dengan pemberatan dengan pemberatan dengan TKP Cemindo gemilang

Kejadian tersebut terjadi tanggal 15 Mei 2020 dan berhasil diungkap 15 Juni 2020 dengan motif pelaku adalah motif ekonomi dengan modus operandi pelaku masuk melalui gorong2, dan memanjat pagar dan memotong k kabel 80 meter cutting tol”.ungkapnya

Kemudian Kompol Ari Satmoko menjelaskan kasus lainnya
Yang kedua Kasus Pencurian dengan pemberatan TKP di toko kelontong hijrah Binwangeun, Yang ketiga Kasus Pencurian dengan kekerasan TKP di Jaura Kel. Rangkasbitung Tersangka ada 3 orang OF,EH,M, Kejadian padaTanggal 31 Mei 2020, Dan yang keempat adalah Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat TKP kp. cimesir”

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma,SIK,MH, menjelaskan
Untuk kasus yang keempat yaitu Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan TKP kp. cimesir , korban Sdri. Kasiti tersangka inisial KH. Awal mula berawal adanya permasalahan air yang menimbulkan keributan antara istri korban dan istri pelaku, karena tidak terima pelaku mendatangi korban sambil membawa golok dan mengayunkan mengenai leher korban”.

“Dalam kurun waktu dibawah 1×12 jam pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak. Pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman 9 tahun” jelas AKP David

Demikian keempat kasus yang berhasil diungkap, Semoga prestasi kedepan bisa ditingkatkan lagi, guna menjaga stabilitas keamanan di wilkum Polres Lebak” Tambah Kabag Ops AKP Rahmat Sampurno,SIK.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Kendaraan R2 kepada pemilik.
(Deni.r)

Komentar