Dari 14 Raperda Inisiatif DPRD, Kelurahan Sungai Pinyuh Masuk Dalam Pembahasan Pemekaran

Kalimantan Barat347 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, Mempawah, KALBAR – Bertempat di ruang pertemuan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Mempawah pada Kamis (9/07), DPRD Mempawah Dan Pemerintah Kabupaten Mempawah Melakukan Rapat Paripurna yang membahas mengenai Program Pementukan Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Tahun 2020.

Dalam rapat tersebut, DPRD Mempawah menggelar rapat paripurna dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Berlangsung nya rapat paripurna tersebut, para pihak sepakat bahwa ruang lingkup pelaksanaan kesepahaman bersama meliputi penyusunan/pembentukan rancangan pembentukan daerah sebanyak 30 peraturan daerah (Raperda) yang terdiri atas 14 raperda inisiatif DPRD dan 16 raperda usulan Pemkab Mempawah. Salahsatu dari ke-30 raperda tersebut adalah Pemekaran Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh.

Rusadi SH Selaku anggota DPRD Mempawah,mengatakan, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam melakukan pemekeran kelurahan, yaitu jumlah penduduk nya, luas wilayah dan usia kelurahan.
Oleh karena itu dengan begitu banyak nya jumlah penduduk dan luasnya wilayah kelurahan sungai pinyuh maka sudah selayaknya dilakukan pemekaran.

” Dengan data saat ini, Kelurahan Sungai Pinyuh memiliki luas 914 hektar dengan jumlah penduduk sebanyak 22012 jiwa, terdiri atas 6 RW Dan 58 RT,” Ungkap Anggota Fraksi Demokrat Dapil Pinyuh-anjungan tersebut.

Rusadi Menjelaskan, “Jika pemekaran Kelurahan Sungai Pinyuh disetujui, dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Kelurahan Sungai Pinyuh Serta adat istiadat dan kondisi sosial budaya di Kelurahan Sungai Pinyuh, maka langkah selanjutnya adalah disiapkannya nama kelurahan Sesuai kearifan lokal setempat dengan dukungan penuh dari masyarakat kelurahan sungai pinyuh khususnya.”

“Dalam penyusunan/pembentukan daerah sebanyak 30 raperda ini disepakati bersama antara DPRD dan Pemkab Mempawah, maka akan menjadi acuan dalam penyusunan Propemperda 2020 dengan jangka waktu satu tahun sesuai skala prioritas dan kewenangan daerah,” Tambah Rusadi.

“Saya berharap usulan Raperda Pemekaran Kelurahan Sungai Pinyuh ini mendapat dukungan masyarakat, Khusus nya Masyarakat Kelurahan Sungai Pinyuh,” Tutup Rusadi. (RizaL Z)

Komentar