Di Duga Pungutan Liar Merajalela, Para Murid Di SDN 1 Harjasari Bogor Harus Bayar Biaya Perpisahan 550 ribu,Wali Murid : ” Buat Saya Itu Terlalu Mahal dan Membebani “

Investigasi Bhayangkara.com, Bogor
Pengurus Komite Bersama Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Harjasari, Bogor,Jawa Barat,berencana akan mengadakan Acara Perpisahan peserta didiknya. Menurut informasi yang di dapat,acara perpisahan ini akan berlangsung di Graha Hj. Siti Hindun Bogor Jawa Barat pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022. Untuk sukses serta dapat terselenggaranya acara itu,Pengurus Komite bersama Kordinator Kelas (Korlas) serta dengan melibatkan Paguyuban para orang tua/wali murid, telah melakukan rapat maupun musyawarah kepada orang tua/wali murid untuk membahas perihal biaya perpisahan yang akan di sepakati. Dari Hasil rapat maupun musyawarah itu,di ketahui telah menghasilkan sebuah keputusan,salah satunya menetapkan anggaran sebesar 550 ribu untuk biaya perpisahan bagi setiap siswa/i yang berjumlah kurang lebih sebanyak 140 peserta didik di SDN 1 Harjasari,dan kemudian anggaran sebesar itu nantinya akan dibebankan kepada Orang tua/wali murid.

Namun, dari keterangan beberapa orang tua/wali murid justru mengatakan bahwa mereka malah sama sekali tidak di libatkan, yang di libatkan hanya Komite dan Kordinator kelas (Korlas) dalam rapat maupun musyawarah yang di maksud itu.
Bahkan dari keterangan yang di dapat pula, hampir sebagian orang tua peserta didik merasa terbebani dengan anggaran biaya perpisahan sebesar 550 rupiah tersebut.

” Buat saya uang sebesar itu terlalu mahal, malah sebelumnya uang 550 ribu itu bilangnya dapat baju atasan, ini ternyata malah seragamnya harus beli lagi di luar dari 550 ribu.” Tutur dari seorang wali murid.

lebih lanjut ia mengatakan,” Kita para orang tua murid sendiri ketika ada rapat, merasa ngga ada rapat gitu loh, “setuju ibu ibu, setuju ibu ibu,” setuju yang mana,mungkin ibu ibu paguyuban itu setujunya, ibu ibu yang lainnya mah tidak di libatkan, sebenarnya banyak ibu ibu orang tua murid yang lain harus di libatkan.” Ungkapnya.

Kemudian Tambahnya, ” Kalo ada rapat pun berarti kan ada surat edaran, surat edaran waktu itu Kepala Sekolah yang lama mau bahas untuk ujian sambil ngomong kalo beliau sudah tidak tugas di situ lagi,nanti ada kepala sekolah yang baru katanya gitu.” Tuturnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui panggilan telepon WhatsApp, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 1 Harjasari Bogor Jawa Barat, Sukmana Asum kepada awak media mengakui bahwa pungutan tersebut sudah atas persetujuan Komite dan Korlas.

” Memang ada iuran yang di pungut berupa uang kas sebesar Rp.10.000 per bulan dan uang komputer sebesar Rp.12.000 perbulan.Tapi itu hasil kesepakatan Komite dan Korlas bersama orang tua murid.” Jelasnya.

Bila merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI ) Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (b) menjelaskan bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif di larang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

(Jalak)

Sumber : D.Silalahi (Kadiv Humas FRN)