DIALOG INTERAKTIF POLISI MENYAPA DENGAN TOPIK PEMBATASAN AKTIFITAS MASYARAKAT DI KOTA JAYAPURA

Papua295 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, com. Jayapura – Pada hari Kamis tanggal 3 September 2020, bertempat di Studio Pro 1 RRI Jayapura, telah dilaksanakan kegiatan Dialog Interaktif dalam Program siaran Polisi Menyapa dengan topik “Pembatasan Aktifitas Masyarakat di Kota Jayapura”.

Hadir sebagai narasumber Wakil Walikota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, MM (Selaku Kasatgas Covid 19 Kota Jayapura), Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, S.Sos, dan di pandu oleh saudari. Lina Umasugi (Penyiar) serta didampingi Kompol Rudolf Samonsabra Kasubbid PID Bid Humas Polda Papua.

Wakil Walikota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, MM dalam kesempatannya mengatakan bahwa dengan pembatasan aktifitas masyarakat dan apa yang menjadi keresahan warga yang melanda di Kota Jayapura, secara khususnya kalau pembatasan aktifitas masyarakat di kota Jayapura adanya pembatasan akibat kasus covid yang masih terus terjadi dan meningkat.

Tentu berkaitan dengan update terakhir itu bahwa terdapat lagi penambahan kasus positif sehingga menjadi bertambah yang mulai bulan Maret sampai dengan hari ini, kemudian kasus sembuh ada juga mengalami tambahan, untuk itu diharapkan masyarakat tetap waspada karena covid pun belum berakhir, selalu menjaga kesehatan yang penting untuk kita semua.

Pemerintah sudah melakukan aktivitas malam, ini menjadi tanggung jawab kita bersama dalam mematuhi segala bentuk kesehatan kita, bagi pedagang baik itu pekerjaan maupun di perkantoran, di terminal, di tempat wisata, di pasar harus selalu dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kita tau bersama setelah dibukanya aktivitas waktu untuk sampai jam 9 malam seperti apa, kemudian pantauan situasi kota Jayapura, itu artinya sudah dibuka karena media informasi yang cepat beredar, ini tadi malam sudah ada yang buka juga, hal ini kita bersama perlu melakukan pengawasan dan pengendalian dan pemantauan agar disiplin benar.

Kita sebelumnya memberikan pembatasan hingga jam 6 sore sesudah itu pihak pemerintah melakukan pengawasan, melakukan penertiban, sekarang kita sudah buka aktivitas ekonomi dengan baik, kami harapkan kepada para pedagang agar tidak bandel dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kepada pengusaha ataupun warga masyarakat jangan memperparah situasi yang bisa menuju ke depan kita gagal, karena kita juga bisa tumbuh kembali seperti biasa dengan beradaptasi dengan covid karena diperlukan suatu langkah-langkah yang konkrit dan nyata yang bisa memberikan kesejahteraan kesehatan bagi kita semua.

Dalam hal menangani ini kita tau bersama memang semua itu butuh proses yang mana melakukan pengawasan dan pemerintah juga telah keluarkan peraturan-peraturan pemerintah sebagaimana mengenai pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas- aktivitas masyarakat.

Kepada masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker akan dikenakan sangsi berupa kerja bakti selama 1 jam atau denda 200.000 dan bagi pelaku usaha yang melanggar dikenakan sangsi akan dicabut izin usaha atau denda 500.000.

Untuk itu mari kita menerapkan protokol kesehatan, itu akan memberikan kemudahan untuk memutus mata rantai covid 19, kepada kita semua tetap menjaga diri kita, keluarga dan semua.

Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, S.Sos, dalam kesempatannya mengatakan bahwa Polresta Jayapura Kota secara aktif terlibat dalam penanganan covid ini mulai dari tingkat pusat, kami juga sudah perintahkan untuk keterlibatan kita melaksanakan pendisiplinan kepada masyarkat terkait dengan protocol kesehatan.

Kita mendasari instruksi presiden no 6 tahun 2020 terkait dengan peningkatan disiplindan penganan protocol kesehatan, kita juga melalui operasi kontijensid ari Mabes Polri yang menetapkan operasi kontijensi terpusat yang dinamakan dengan sandi Aman Nusa II.

Operasi tersebut dilaksanakan seluruh jajaran Kepolisian di Indonesia, hal ini terkait dengan penanganan kekuatan personil dalam penanganaan covid 19 dan untuk di Kota Jayapura juga kami tergabung dalam gugus tugas, yang juga sebagai ketua gugus adalah Wakil Walikota dan kami sebagai ketua pokja pengamanan dan penegakan hukum.

Dalam hal ini kalau kita lihat bersama, kita sudah upaya maksimal baik melalui kegiatan kegiatan yang dilakukan Aman Nusa, baik Polda maupun Polres juga kegiatan kegiatan gabungan yang tergabung dalam kegiatan gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kota Jayapura, disini kami melakukan kegiatan himbauan, edukasi dan pendisiplinan masyarakat dan kepatuhan masyarakat pada protocol kesehatan, kita lihat hal ini masih relative rendah masyarakat Kota Jayapura terhadap protokol kesehatan.

Pada pandemic covid ini masa yang sulit dalam arti baik kepada masyarakat sendiri maupun kepada aparat, sulit dalam hal perekonomian yang mana kita tau bersama pandemic ini sudah memakan waktu kurang lebih enam bulan, hal ini kami Kepolisian dan seluruh perangkat sudah merumuskan bagaimana pelaksanaan dilapangan dalam pendisiplinan yang juga tidak berlebih atau dapat menyusahkan masyarakat.

Secara terus menerus kami memberikan himbaun agar masyarakat paham apa yang saat ini kita alami bersama serta melaksanakan protocol kesehatan, kami juga bersama pemerintah kota telah melakukan pemantauan, pengawasan dan pendisipilinan sebagaimana instruksi Walikota terkait sangsi individu maupun pelaku usaha, hal ini yang akan dikedepankan penegak perda yang akan dilakukan oleh Satpol PP dan kami Kepolisian bersama TNI akan mendampingi

Terkait dengan kunci memutus mata rantai agar covid-19 di Kota Jayapura ini cepat berlalu, yaitu 3M dan 1T yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Tidak berkerumun.Jayapura, 3 September 2020

Komentar