Investigasi Bhayangkara Indonesia| Serang- Hingar bingar prosesi peresmian Sport Center yang kini berubah nama menjadi Banten International Stadium (BIS), Pemprov Banten dengan bangganya menunjukan persentase keberhasilan Pembangunan.Tapi dibalik itu ada persoalan serius yang luput dari perhatian, yakni kasus korupsi pembebasan lahannya yang menghabiskan anggaran 147 milyar sampai sekarang belum tersibak APH. Tak tanggung -tanggung, hasil audit menunjukkan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp 86 milyar. Hal tersebut dibeberkannya oleh Uday Suhada, Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP). Senin (9/5/2022).
Lanjutnya, Perkara sesungguhnya sudah masuk ke Penyidikan tahun 2019, tapi diduga dipeti es kan (tidak diSP3kan) alias mangkrak di Kejati.
Tambahnya, saat itu sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat sudah bolak-balik diperiksa. Ada nama FH, H, N, YR, E, B dan MH.
Masih kata dia, dokumen lengkap pun ada di Pidsus Kejati. Termasuk Kwitansi pembelian dari warga atas nama YR, AA, DP, dan MH.
“Sebenarnya lahan itu tidak boleh dibebaskan. Sebab, status dasarnya HGB (Hak Garap). Sehingga total lost kerugiannya (147M), sedangkan hasil audit disebutkan Rp86 milyar. Ini catatan penting untuk Kejati Banten, Leo Simanjuntak sebagai Kajati Banten baru beserta jajarannya. Uang rakyat sebesar itu harus diselamatkan.” Pungkas Uday. (YG).