𝗜𝗡𝗩𝗘𝗦𝗧𝗜𝗚𝗔𝗦𝗜 𝗕𝗛𝗔𝗬𝗔𝗡𝗚𝗞𝗔𝗥𝗔.𝗖𝗢𝗠 𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠 𝗡𝗧𝗕 – Seorang pria berinisial H, asal Selagalas, Kecamatan Sandubaya akhirnya ditangkap kembali atas laporan pencurian. Terduga tersebut di tangkap berdasarkan upaya Lidik yang dilakukan tim Opsnal unit Reskrim Polsek Sandubaya atas LP korban yang masuk ke Polsek Sandubaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Juni 2023, dimana korban yang bernama RH (20) saat itu mampir di salah satu Toko di Jalan Ade Irma Suryani Karang Taliwang Cakranegara dengan menyimpan Hp di Dashboard Sepeda Motor yang dikendarainya.
Saat masuk ke Toko tersebut Korban memarkir Sepeda Motor di depan toko dengan posisi Hp berada di dashboard.
Kemudian saat kembali, korban sudah tidak menemukan Hp tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK., saat Konferensi Pers di Mapolsek Sandubaya, Senin (21/08/2023).
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Sandubaya dan Kasi Humas Polresta Mataram pada kesempatan itu Kapolsek menjelaskan bahwa telah berhasil menangkap terduga pelakunya.
“Terduga berinisial Cekok, pria 30 tahun warga Selagalas yang beralamat tinggal sesuai identitas di Dusun Muhajirin Bukit Damai, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat,”ucap Bang Nas sapaan akrabnya.
Berdasarkan keterangan Terduga, saat itu ia hanya jalan-jalan dan kebetulan lewat di depan toko tersebut, karena melihat ada Hp di Dashboard Sepeda Motor, Cekok akhirnya berhenti lalu mengambil Hp tersebut dan langsung kabur.
“Kami melakukan olah TKP dan upaya penyelidikan yang akhirnya mengetahui ciri-ciri terduga pelaku. Cekok akhirnya kita amankan saat sedang di rumahnya di Selagalas pada 31 Juli 2023. Ia langsung dibawa ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan,”tegasnya.
Diketahui ternyata terduga ini seorang mantan pekerja di PT AMNT Maluk, lantaran melakukan pencurian Besi milik perusahaan ia kemudian dikeluarkan bekerja dan menjalani proses hukum 1,5 tahun.
“Terduga ini baru keluar penjara beberapa bulan sebelumnya, dengan alasan untuk keperluan keluarga, terduga nekat mengulangi perbuatan melawan hukum. Kini ia harus menebusnya dengan ancaman penjara 7 tahun sesuai Pasal 363 KUHP yang dikenakan pasal kasus ini,”tutup Bang Nas.
( INDRA/𝗥𝗲𝗱
/Kontributor NTB )