Kota Banjar Jawa Barat, INVESTIGASI BHAYANGKARA INDONESIA.com — Pekerjaan pengaspalan jalan di dusun margaluyu desa mulyasari di nilai “timpang” oleh warga setempat, pasalnya menurut salah seorang warga AKI(51), pekerjaan pengaspalan tersebut seperti di lakukan secara asal dan kualitas matrial yang buruk. Jum’at (01/03/2024).

“Saya melihat pekerjaan tersebut timpang, apa lagi terlihat ketebalan tidak sesuai bestek atau spesifikasi tehnik. Karena dari pekerjaan tersebut, hanya tersedia material batu split 3-5 dan batu split 2-1 serta abu screen. Sementara sepengetahuan saya lapensit itu ketebalan total nya mencapai 5,7cm, lapen nya 3,7cm di tambah sensit nya 2cm, ungkap aki.
Disini jelas sekali, dari sumber anggaran, yang tidak jelas. Karena dari pihak pemborong di lapangan tidak ada dan papan proyek, tidak terpasang, di papan proyek kan ada nilai, sumber anggaran dan masa lama kontrak hari kerja, disitu pasti di cantumkan. Di sini kita atau masyarakat tidak mengetahui, di karenakan tidak adanya atau terpasang nya papan proyek di lokasi pekerjaan. Mungkin lupa di pasang ” ujar warga kepada awak media Investigasi Bhayangkara Indonesia di lapangan. Yang sehari hari nya berprofesi sebagai buruh ini.
Lanjutnya, dengan tidak ada nya pengawas atau orang yang di tunjuk sebagai pengawas di lapangan. Lalu bagai mana dengan kualitas nya nanti, apakah bisa bertahan lama?
“Saya sudah sampaikan kepada pekerja agar salah satu jenis matrial dengan spek 3-5 jangan di pasang di karnakan kualitas nya yang jelek, tapi masih aja matrial tersebut di gelar, kami bukan tidak mendukung program pembangunan ini, tapi tolong pekerjaan nya sesuai bestek lah, agar hasil nya bisa di nikmati lama oleh masyarakat.
Ditambahkan Aki, apakah pekerjaan yang ada di dusun saya ini memakai standar PUPR tidak ucapnya. Karena disini seolah olah pekerjaan nya sangat asal asalan, tidak adanya pengawas dari kontraktor, tidak adanya pengawas dari pihak pemerintah terkait, yang mana seharus memantau atau mengawasi pekerjaan tersebut. Dikala tidak sesuai dengan standar RAB atau bestek, maka pihak kontraktor langsung ditegur, ungkapnya.
Kegiatan pekerjaan pengaspalan jalan tersebut, menurut narasuber di lapangan. Anggaran tersebut menggunakan anggaran dana desa. Namun ketika benar itu adalah anggaran dana desa, maka pihak desa harusnya lebih memahami aturan. Ketika media IBI mengkonfirmasi ke pihak pemerintah desa, melalui via sambungan telphone. Pihaknya pegawai desa hanya menjawab tidak tahu menahu, ucapnya. (A.Juliadi)