DIR RSKRIMUM POLDA PAPUA MELAKUKAN SUPERVISI DI POLRES WAROPEN TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN KANTOR BUPATI KABUPATEN WAROPEN

Berita Hari Ini151 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, Papua – Tim Supervisi dan Back-Up terkait Tindak Pidana Pengrusakan berujung Pembakaran pada Kantor Bupati Kab.Waropen tgl 6 Maret 2020 yg terjadi di Wilkum Polres Waropen.

Anggota yg melaksanakan Supervisi dan Back-Up dipimpin oleh Dir Reskrimum KOMBES POL KOLESTRA SIBORO, SH dgn anggota IPTU ALEXANDER ORAILE, S.H, BRIPKA WILLEM KAFIAR, S.H, BRIGPOL AGUSANTO.MOTE, BRIGPOL BERNANDUS YANSEN, S.H,M.H kepada Awak Media IBI Papua Kasat Reskrim Polres Waropen mengatakan bahwa :
Pada Hari : Rabu
Tanggal  : 18 Maret 2020

Tim Supervisi bersama kami dengan agenda kegiatan sebagi berikut :
Sekitar jam 08.15 wit Sarapan Pagi, kemudian jam 10.15 wit Team tiba di Kantor Polres Waropen selanjutnya melakukan pertemuan dgn Kapolres Waropen dan Para Perwira Polres Waropen. Jam 13.00 s/d jam 17.00 wit, Sat Reskrim Polres Waropen melakukan Gelar Perkara terkait Tindak Pidana Pengrusakan dan Pembakaran Kantor Bupati dan Wakil Bupati Kab.Waropen dan beberapa Ruangan dan Kantor SKPD Kab.Waropen yg terjadi pada Hari Jumat tgl 6 Maret 2020, sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat 1 dan Pasal 187 ayat 1 ke 1e Jo Pasal 64 KUHP yang dihadiri oleh Direktur Reskrimum Kombes Pol Kolestra Siboro, S.H dan Team Dit Reskrimum sebanyak 4 orang, Kapolres Waropen AKBP Suhadak, Kasat Reskrim Iptu Jerry Koagouw, SH,MH berserta Para Penyidik / z.
b.Syarat Berkas Perkara dinyatakan lengkap harus terpenuhi oleh Syarat Formil dan Materil.
Selanjutnya pada hari jumat tgl 20 maret 2020 sktr pukul 13.00 dilaksanakan rekontruksi di tkp
Tutur Kasat Reskrim // Arter. IBI Papua

Komentar