DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA PAPUA BEKUK TERDUGA PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA DI WAENA DISTRIK HERAM KOTA JAYAPURA

Papua247 Dilihat


Investigasi Bhayangkara Indonesia, com.
Jayapura – Pada hari Senin tanggal 21 September 2020 pukul 19.20 Wit, bertempat di Depan Taman Makam Pahlawan Waena Distrik Heram Kota Jayapura, Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin oleh Iptu Muhammad. R, S.T.K., S.I.K melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja an. Petrus Poriti (20) dan Rasel Enda (23).

Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas, pukul 19.20 WIT tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja di Perumnas III Waena Distrik Heram kota Jayapura.

Pukul 20.00 WIT, Tim Opsnal subdit 1 menuju daerah Perumnas III Waena dan di sekitaran TKP yang sudah diberitahu oleh masyarakat guna melakukan Penyelidikan dan Pemantauan.

Pukul 22.30 WIT, Tim Opsnal Subdit I mendapati 2 orang yang sudah diketahui ciri-cirinya keluar dari arah Jembatan Perumnas III Waena menggunakan Sepeda Motor berboncengan membawa 1 buah Tas Rangsel gendong warna hitam. Selanjutnya Tim mengikuti dari belakang sampai di depan Makam Pahlawan Waena, kemudian Tim memberhentikan kedua terduga pelaku tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeladahan terhadap Tas yang dibawa oleh kedua pelaku tersebut.

Dari dalam Tas tersebut, Tim berhasil mengamankan satu buah plastik yang diduga berisikan 17 paket Ganja kering siap pakai.

Selanjutnya barang bukti dan ke 2 terduga Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Subdit 1 dan dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk proses lebih lanjut.

Identitas tersangka:

  1. Petrus Poriti (20), Laki-laki, Alamat Arso Kota.
  2. Rasel Enda (23), Laki-laki, Alamat Arso Kota.

Barang bukti yang diamankan:

  1. 4 (empat) bungkus plastik beras ukuran 1 kg merek Skeel Rice yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja.
  2. 13 (tiga belas) plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja.
  3. 1 (satu) buah Tas tangsel warna hitam.
  4. 1 (satu) buah kangong plastik warna putih.

Tindakan Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini personel masih melakukan penyelidikan terkait pelaku yang memperjual belikan Narkotika jenis ganja tersebut.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Jayapura, 22 September 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua,

Komentar