Dirtipidum Bareskrim Polri Ungkap tindak pidana perdagangan orang, eksploitasi seksual di Bogor Jabar

Kriminalitas195 Dilihat

Dirtipidum Bareskrim Polri Ungkaptindak pidana perdagangan orang, eksploitasi seksual di Bogor Jabar

Investigasi Bhayangkara.com- Kembali Direktorat Tindak Pidana Umum megungkap kasus terutama dengan tindak pidana perdagangan orang, yang tujuan adalah eksploitasi seksual dengan modus booking out, Kawin Kontrak, dan short time, di daerah Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat(Karopermas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, saat press conferences pengungkapan kasus kejahatan tindak pidana perdagangan orang, di Mabes Polri di Jalan Trunojoyo No.3 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (13/2)2020 mengatakan pada siang hari ini, Bareskrim, terutama dari Unit Direktorat Tindak pidana orang, ini akan menyampaikan pengungkapan kasus.”Yang mana pada siang hari ini saya di dampingi oleh Bapak direktur tindak pidana umum, kemudian dari imigrasi, dari kejaksaan agung, dari LPSK, dari Kemensos ya, dari kementerian PPA,” ujarnya..

Selanjutnya, Argo menjelaskan jadi sore hari ini dari Bareskrim, terutama dari Direktorat tindak pidana umum, ingin menyampaikan pengungkapan kasus terutama dengan tindak pidana perdagangan orang, yang tujuan adalah eksploitasi seksual dengan modus booking out, Kawin Kontrak, dan short time, di daerah Jawa Barat.”Jadi ini berawal dari adanya video di youtube. Video di youtube itu dengan bahasa Inggris ya. Jadi ini di upload kemudian di sana disebutkan bahwa di daerah Bogor, Jawa Barat, itu ada sex halal di sana,” jelasnya.

Untuk itu, Argo merinci jadi ini beritanya udah sampai ke internasional. Jadi itu udah dilihat oleh berbagai negara, berbagi orang, melihat YouTube tersebut. Jadi dengan bahasa Inggris. Dan juga ada di sana disebutkan ada testimoni pelaku atau disebut korban. tentunya dari Indonesia ya yang kita kedepankan dari bareskrim, yang kemudian adalah Direktorat tindak pidana umum, akhirnya melakukan penyelidikan. “Membentuk tim dan kita mendapatkan ada 5 orang yang kita amankan. Yaitu yang pertama adalah NN ini, berperan sebagai penyedia perempuan yang akan di boking out. Kemudian ada tersangka OK. Ini juga sama perannya sebagai penyedia perempuan yang akan diboking out,” rincinya.

Lebih jauh, Argo menandaskan Ketiga tersangka HS, sebagai penyedia laki-laki dari warga negara asing. Keempat adalah tersangka dor ya, ini sebagai penyedia transportasi, yang dia membawa daripada perempuan tersebut.” Dan yang ke-5 adalah tersangka AAA. Ini adalah yang ngeboking. Ini adalah yang ingin saya sampaikan ke saudara,” tandasnya..

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus Kawin Kontrak atau di wilayah Puncak Bogor.” Tadi sudah disampaikan bahwa wisata seks halal di puncak ini kemudian sudah menjadi isu internasional. Sehingga kami mencoba melakukan penyelidikan di Puncak, kemudian terungkaplah jaringan, dimana dari hasil penyelidikan tersebut, kita menangkap 2 penyedia perempuan di wilayah Puncak,” ujarnya..

Selanjutnya, Ferdy menjelaskan kemudian 1 yang mengkoordinir seluruh kegiatan prostitusi tersebut diatas, yang mengkoordinir warga negara asing yang mencari perempuan di wilayah Puncak, kemudian satu pengantar dan satu warga negara asing yang ikut serta ataupun pengguna dari proses tindak pidana orang ini. “Dari 5 tersangka tersebut, kemudian kita menyita juga beberapa barang bukti mulai dari uang dan handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi prostitusi tersebut. Selanjutnya modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, jadi warga negara asing ini memesan untuk, ada 2 modus, Kawin Kontrak atau booking out atau short time,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ferdy merinci untuk booking out 1 sampai 3 jam itu harganya Rp500.000 per orang. Kemudian untuk Kawin Kontrak kalau tiga hari itu Rp5.000.000, kemudian 7 hari itu 10 juta. Itu hidup bersama, dinikahkan, kemudian setelah itu selesai, mereka kembali ke negaranya masing-masing. Selanjutnya mucikari atau penyedia wanita ini kemudian mendapat 40 persen dari harga yang sudah disepakati oleh para pihak.”Ini menjadi konsen kita namun dalam penegakan hukum ini, ini hanya di hilir. Perlu edukasi, perlu penanganan yang komprehensif dari seluruh stakeholder. Bagaimana kemudian kejadian-kejadian di sana ini tidak berulang kembali. Wilayah sudah melakukan beberapa upaya pencegahan, apakah itu operasi di Puncak, kemudian melaksanakan kegiatan penindakan, namun sekali lagi penegakan hukum ini pada hilir,” rincinya..

Seiirng dengan itu, Ferdy mengungkapkan perlu penanganan yang komprehensif secara bersama-sama dengan stakeholder sehingga penyelesaian isu yang cukup marak di dunia internasional terkait dengan wisata halal seks di puncak ini bisa sama-sama kita stop. “Sehingga memang Puncak bisa menjadi wisata yang bagus, kemudian yang kemudian menarik sehingga bisa mendatangkan devisa.,” ungkapnya.

Jadi, Ferdy membeberkan bukan dengan kegiatan-kegiatan ataupun perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan hukum di lokasi tersebut. Kemudian para tersangka kita kenakan pasal 2 ayat 1 dan 2, undang-undang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. “Selanjutnya korban yang diperdagangkan ini ada 11, yang sudah kita titipkan di Panti rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan,” bebernya.

Jadi, Ferdy menandaskan Sehingga tidak kemudian menjadi korban kembali pada pada saat dikembalikan ke keluarganya. Itu mungkin penjelasan dari kami terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus Kawin Kontrak atau booking out, short time di wilayah Puncak.”Semoga ini bisa menjadi pembelajaran namun catatan kami bahwa penegakan hukum ini hanya akan menyelesaikan masalah dihilir. Perlu tindakan yang secara bersama-sama dari stakeholder, pemerintah daerah. Kemudian dari dinas terkait sehingga ini tidak kemudian berulang yang kemudian mencoreng nama negara kita di dunia internasional,’ tandasnya. (Vecky Ngelo).

Komentar