Dishub Subulussalam Belum Maksimal, PAD Hasilkan Hanya Dua Sumber

Berita Hari Ini2462 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, Subulussalam – Usia Pemerintahan Kota Subulussalam  sudah memasuki usia 13 tahun, dari beberapa instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sangat di harapkan bisa genjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah menurur aturan.

Seperti Dinas Perhubungan misalnya, di prediksi cukup menjanjikan, karena dari instansi Dishub tersebut bisa menimbulkan berbagai macam sumber PAD yang sah agar bisa mendongkrak peningkatan target PAD setiap tahunnya.

Deimikian pemaparan Kepala Dinas Perhubungan Kota Subulussalam Sahidin B,SH melalui Kabid Perhubungan Darat Suhardi kepada BMonline di ruang kerjanya Rabu (05/03/2020).

Di katakan Suhardi, setelah dirinya di percaya sebagai Kabid Dishub darat, dalam tahun ini pihaknya telah mengusulkan salah satu alat penguji kendaraan bermotor atau KIR, mengingat pada tahun sebelumnya sudah pernah di lakukan uji coba, namun setelah tim penilai turun menyatakan kegiatan itu belum bisa di operasikan karena masih ada yang belum lengkap.

“Dengan telah lengkap dan bisa beroperasinya alat tersebut, secara otomatis sudah bisa menambah PAD serta bisa membantu keselamatan kendaraan angkutan”. ujarnya

Di jelaskan Suhardi, sampai dengan hari ini PAD yang sah di hasilkan dari Dinas Perhubungan hanya berasal dari Dua sumber, yaitu retribusi parkir di beberapa tempat di wilayah pemko Subulussalam sebesar RP 60.000.000,- dan sewa kios atau ruko di kawasan terminal terpadu Subulussalam tercatat sebesar Rp 130.000.000,- pertahun.

Menurut dia, program selanjutnya dinas perhubungan juga akan menggelar razia gabungan secara rutin, akan tetapi ketika menggelar razia gabungan harus melibatkan beberapa instansi. Seperti Polisi Lalu Lintas (Polantas), Polisi Militer (PM), pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Karena tambah dia, ketika menggelar razia sudah pasti ada tindakan penegakan aturan atau administrasi  terhadap kendaraan yang tidak melengkapi administrasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, namun kata dia yang berhak melakukan penindakan itu adalah PPNS, sedangkan PPNS untuk Pemko Subulussalam khusu dinas perhubungan masih belum ada, sehingga terpaksa di surati ke Provinsi.

“Kita akan surati pihak Dishub Provinsi, karena hanya PPNS yang berhak melakukan penindakan administrasi saat razia gabungan yang di gelar dinas perhubungan, bahkan dari razia tersebut ada juga sumber PAD yang sah secara aturan” ucap Suhardi. ( Laporan Korwil Aceh – Baharuddin Berutu )

Komentar