DitPolairud Polda Bali Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi Di Jembrana Bali

Investigasibhayangkara.com, DitPolairud Polda Bali – Benoa Bali~ Ditpolairud Polda Bali kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk kapal-kapal nelayan kecil di wilayah Jembrana, Bali. Dimana Polisi menahan 2 ( dua ) tersangka terkait perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dengan perannya masing-masing berbeda.

Ditpolairud Polda Bali Komisaris Besar (Kombes) Soelistijono yang didampingi Kasubbid Penmas Polda Bali I Made Rustawan dan penerjemah mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Jembrana, Bali, dalam jumpa pers di Ditpolairud Polda Bali, Kota Denpasar, Kamis (2/6/2022),

Dalam keterangannya Kombes Soelistijono mengatakan “pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dimulai dari adanya laporan masyarakat tentang adanya kegiatan ilegal khususnya BBM. Dimana penggunaan BBM jenis solar bersubsidi ini untuk kapal-kapal nelayan di jembrana” ungkapnya

Dijelaskan lebih lanjut “dengan adanya laporan masyarakat tersebut maka jajaran Polda Bali mengintrusikan kepada Anggotanya untuk melakukan pengintaian, dimana saat tersangka melakukan pengisian di Stasiun Pengisia Bahan Bakar Minyak (SPBBM) Pengambengan Negare/Jembrana sebanyak 12 drum yang dimuat ke truk yang seharusnya untuk nelayan dipengambengan namun dibawa ke gudang tersangka” jelas DirPolairud Polda Bali

“Dan dari hasil pengembangan dan penyelidikan dilokasi gudang ditemukan 45 drum yang diduga solar bersubdi. Dan akhirnya menangkap dua tersangka masing-masing berinisial AY (30) dan SM (43) dengan peran pembeli di SPBBM dan pemilik gudang”ungkapnya depan awak media

“Rencananya BBM bersubsidi jenis solar itu diduga akan dijual tersangka tersebut ke kapal-kapal nelayan dengan ukuran atau bobot di atas 30 gros ton (GT). Dengan modus penimbunan sehingga pada waktu BBM jenis solar subsidi langka maka akan dijual dengan keuntungan 2X lipat” imbuh Soelistijono

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dijerat dengan pelanggaran terhadap Pasal 40 Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Di Juntokan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun” pungkas Kombes Soelistijono tutup penjelasan

(I Gd S)