Ditreskrimum Polda Sumsel Ungkap Pasutri Lakukan Pencurian Terhadap Pelanggannya

Kriminalitas451 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, Palembang – Pasutri (pasangan suami istri) yang berkali-kali melakukan pencurian terhadap para pelanggan esek-eseknya di kamar tempat kencannya. Pelanggan atau korban yang dijeratnya mereka dapatkan melalui perkenalan dari media sosial alias sosmed.

Kebanyakan pelanggan atau korban yang ditipunya pas setelah melakukan hubungan intim yang dilakukan oleh istri korban dikamar hotel atau kos-kosan yang telah di janjikannya pada saat pelanggan atau korban sedang mandi di kamar mandi, dan pelaku melarikan apa saja yang di bawak oleh pelanggannya bersama suami yang sudah menunggunya di parkiran.

Ditreskrimum unit 4 subdit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Zainuri, SH telah berhasil mengamankan pasutri (Pasangan Suami Istri) yang melakukan pencurian terhadap pasangan kencannya, dari hasil salah satu laporan pelanggan atau korban yang melaporkan kejadiannya ke Polda Sumsel. Rabu, (4/3/2020).

Menurut Kompol Zainuri penangkapan pelaku pada hari rabu tanggal 4 maret 2020 sekitar jam 01:00 wib team unit 4 subdit III Jatanras Polda Sumsel mendapatkan informasi keberadaan pelaku pencurian yang bernama Kartini Bin Burhan (22 tahun) pekarjaan IRT warga jalan raya talang Kramat simpang A. Gofar Kecamatan talang kelapa kabupaten Banyuasin dan suaminya Adjang Dimana bin Gunadi (25 tahun) pekerjaan swasta warga jalan Tasik Asrama Zidan kelurahan talang semut Kecamatan bukit kecil Palembang, terhadap korban Arif Rachman kemudian team melakukan Lidik mendalam atas informasi tersebut dan ternyata benar terlapor sedang berada di wilayah talang Keramat kemudian tersangka diamankan tanpa pelawanan dan kedua tersangka dibawa kekantor Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.katanya.

Sedangkan Kasubdit Kompol Suryadi menjelaskan pada hari minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar jam 21:30 wib dijalan Jendral Sudirman Hotel Anugerah lantai 3 kamar nomor 310 Palembang, korban berkenalan dengan seorang wanita melalui media sosial kemudian korban dan terlapor check in di hotel tersebut.

Dan selanjutnya pelaku melakukan hubungan suami istri namun setelah selesai korban yang sedang mandi dan tanpa disadari korban barang-barang miliknya telah dicuri dan wanita yang bersamanya tersebut telah pergi meninggalkan korban sehingga barang berharga milik korban berupa 1 buah dompet yang berisi 3 buah kartu kredit, KTP, SIM, 1 buah kartu ATM, 1 unit Hp Xiomi, dan uang tunai Rp 900.000,- dibawak kabur oleh wanita tersebut bersama suaminya yang telah menunggu di parkiran dengan menggunakan mobil melarikan diri kearah Kenten laut dan mengambil sejumlah uang yang berada didalam kartu kredit milik korban sehingga korban mengalami kerugian Rp 13.000.000,-. jelasnya

Kasubdit Kompol Suryadi menambahkan tersangka merupakan pasangan suami istri sah kemudian berkenalan dengan korban melalui media sosial sehingga tersangka mengajak korban berkencan dan setelah itu pada saat korban sedang mandi dikamar mandi hotel tersebut tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban kemudian tersangka dan suaminya yang telah sedang menunggu di parkiran melarikan diri.

Dan tersangka yang melakukan pencurian ini sudah melakukan di 10 TKP yaitu di Hotel Grand Duta Syari’ah pada tanggal 1 Maret 2020, hotel anugrah bulan Maret 2020, hotel Arista bulan Nopember 2019, kos-kosan Paragon bulan Desember 2019, hotel wisata bulan April 2019, hotel best kip bulan Agustus 2019, hotel Batiqa bulan Mei 2019, hotel Santika bulan Juli 2019, hotel princes bulan Januari 2018, dan dirumah susun 10 kali ditahun 2017. Dan barang bukti yang diamankan 1 unit Hp, 1,5 suku emas dibeli melalui kartu kredit, 1 unit mobil Avanza, 1 buah dompet warna coklat, rekaman CCTV dan uang tunai Rp 500.000,-. Dan tersangka dikenakan dengan pasal 362 KUHPIDANA. pungkasnya. (Amru IBI)

Komentar