Investigasi Bhayangkara Indonesia, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tersangka dari jaringan komunitas pedofil sesama jenis pada Rabu, 12 Februari 2020, pukul 18.00 WIB, di rumah penjaga sekolah di daerah Jawa Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat konferensi pers di Bareskrim di jalan Tronojoyo No.3 Kebayoran Lama,, Jakarta Selatan, Jumat (21/2)2020.mengatakan tersangka berinisial PS, laki-laki berumur 44 tahun yang bekerja sebagai penjaga sekolah dan pelatih ekstrakurikuler. “Dia adalah sebagai penjaga sekolah kita amankan, kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan membenarkan” ujarnya.
Selanjutnya,Argo menjelaskan tersangka ditangkap di rumah dinasnya beserta barang bukti berupa satu buah handphone, dua buah sim card, satu buah memory card dan dua buah bantal tidur.” Lalu, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah kaos dalam laki-laki warna putih, satu buah botol bekas minuman keras, dan dua buah gelang tangan berbahan kayu,” jelasnya.
Untuk itu, Argo merinci aksi penyimpangan PS dilakukan di lingkungan sekolah, kemudian direkam dalam bentuk foto dan video untuk disebarkan di media sosial Twitter yang berisi sesama pedofil untuk bertukar koleksi. ” Dengan target anak laki-laki, modus tersangka adalah membujuk korban dengan uang, minuman keras, rokok, kopi dan akses internet. Korban juga diancam tidak diikutkan dalam kegiatan-kegiatan sekolah apabila menolak ajakan tersangka,” rincinya.
Lebih lanjut, Argo membeberkan total sejauh ini ada tujuh anak dengan rentang usia 6 hingga 15 tahun yang menjadi korban. Saat ini, akun komunitas pedofil milik tersangka PS sudah di-suspend oleh Twitter. Itu dilakukan setelah terungkap oleh sistem aplikasi yang dikelola The National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) Cybertipline yang berkedudukan di Amerika Serikat yang kemudian dilaporkan ke Siber Bareskrim Polri.”Akun ini juga disuspend sama NCMEC yang ada di Amerika, sudah di banned, sudah dimatikan, kemudian di take down. Sudah tidak bisa dilihat,” bebernya.
Seiring dengan iu, Argo menegaskan Karena perbuatannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan/atau tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan menyebarkan konten pornografi anak melalui media elektonik. “Tersangka juga terjerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dari pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar,”tegasnya. (Vecky Ngelo).
Komentar