Dittipikor Bareskrim Polri Ringkus Dua Orang Tersangka Korupsi.

http://Investigasibhayangkara.com

Jakarta.
Dittipidkor Bareskrim Polri berhasil ringkus dua orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang untuk pengadaan infrastruktur GPON (Gigabyte Passive Optic Network) juga pembangunan menara telekomunikasi yang dilakukan oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertiindo anak perusahaan PT. Jakpro.

Penyelewengan dana ini terjadi di 13 Provinsi yakni Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, NTT, Gorontalo, Maluku, NTB, DIY, Sulsel, Sulut, Sulteng dan Kaltim sejak tahun 2015 – 2018. Sehingga rugikan negara hingga Rp. 312 M. Petugas telah amankan 11 barang berupa aset, properti, perkebunan, kendaraan dan uang tunai senilai Rp. 157.526.802.000.
11/06/2022

BersamaCiptaKeamanan Semarak Hari Bhayangkara