Investigasi Bhayangkara Indonesia, Jakarta – Diawali dengan unjuk rasa satu LSM yang membuat Rektor Unima merasa perlu melapor kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang menimpa dirinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada Selasa (18/2/20) di Mapolda Metro Jaya, menerangkan, seorang Dosen dan aktivis ditangkap polisi setelah dilaporkan Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Dr Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, ke Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka berinisial FJR (47) dan DSR (48) ditangkap di Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Keduanya dipolisikan Bu Rektor karena memfitnah melalui media sosial (medsos). Dalam unggahannya, keduanya menuduh korban menggunakan ijazah S3 palsu.
“Bu Rektor melaporkan bahwa dia difitnah dan dicemarkan nama baiknya di medsos, Facebook, oleh kedua tersangka pasca demo yang digelar satu LSM di Istana Negara, Kantor Ombudsman RI, serta Menristekdikti,” ungkap Yusri
Dalam demo itu massa menuduh korban menggunakan ijazah S3 palsu. Tuduhan dalam tersebut kemudian diunggah kedua tersangka ke Facebook.
Menurut dia, FJR merupakan orang yang tergabung di dalam LSM dan DSR seorang dosen Universitas Negeri Manado. Keduanya memposting aksi demo itu ke akun pribadinya masing-masing dengan pernyataan kepalsuan ijazah S3 Rektor Universitas Negeri Manado.
“Kita sudah kumpulkan bukti. Kita kumpulkan termasuk dari Kemenristekdikti kalau dia memang sah. Apa yang dipersangkakan oleh LSM itu tidak benar,”
Dalam postingannya, kedua pelaku mengeluarkan ijazah atas nama pelapor yang sudah diubah. Tapi yang tidak dilakukan oleh kedua pelaku adalah melakukan pengecekan ulang ke Kemenristekdikti.
“Pelaku kita kenakan pasal 310 dan atau pasal 311 UU No. 19 Tahun 2019 tentang UU ITE ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” jelas Yusri
“Bu Rektor sebagai pelapor, tidak terima unggahan ke dua tersangka di Facebook .Pelapor merasa di cemarkan nama baiknya dan di fitnah,” jelas Kombes Yusri
( robertgnaibaho)
Komentar