Investigasi Bhayangkara Indonesia.co.id
KOTA BANJAR – Kabag Hukum Setda Kota Banjar, telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Pajak dan Restribusi daerah. Bertempat di Ruang Rapat Gunung Sangkur Sekda Kota Banjar. Acara di hadiri oleh Pengurus dan anggota DPD AWP Kota Banjar. Yang di laksanakan pada hari Rabu 14/08/2024.
Acara tersebut di laksanakan Kabag Hukum Kota Banjar dan dibuka langsung Asep Yani, SH. Dan dihadiri oleh Asda 1, Bu Nur Saadah dan Asda 2 Setda Kota Banjar Bapak Drs. Eddy Rujaman, M.Si, selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekertaris Daerah Kota Banjar. Hadir pula Stap Ahli PHP. Yang acara ini seharusnya di buka oleh Sekertaris Kota Banjar. Namun beliau sedang ada halangan, mewakili PJ Kota Banjar di luar Kota, uacap pa Asda dua.
Acara di lanjut oleh Bu Asda 1 Nur Saadah selaku narasumber pengganti Pak Sekda Kota Banjar yang berhalangan hadir.
Lebih lanjut, Bu Asda mengajak para awak media di Kota banjar agar dapat mensosialisasikan perda No 23 Tahun 2023 ini, yang tiada lain, terkait peraturan erudang undangan yang telah ada Perda nya dan berikut distribusi yang telah di sah kan oleh pemerintah daerah. Yang mana telah di sahkan oleh Anggota dewan yaitu DPRD Kota Banjar.
Di dalan Perda No 23 Tahun 2023 ini, yang mana membantu potensi pendapatan daerah, dari kita untuk kita. Serta menggali sumber potensi daerah yang ada di Kota Banjar.
Pajak daerah dan retribusi daerah adalah tulang punggungnya kas daerah untuk itu perlu adanya optimalisasi pendapatan untuk mengejar kemandirian fiskal.Untuk itu diharapkan adanya partisipasi dan peran aktif kita semua termasuk dengan kekuatan media/media power untuk menyebar luaskan informasi pajak daerah, ungkapnya.
Terakhir sebelum menutup acara sosper dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat ataupun stakeholder mengetahui dan menjadikan perda ini sebagai pedoman dalam pemungutan pajak, jelasnya.
Ia pun berharap pembangunan dikota Banjar bisa terus melaju untuk mengejar ketertinggalan dan bisa menyamai daerah lain yang tadinya Kota Banjar tidak punya apa- apa bisa menjadikan Kota Banjar menpunyai apa-apa, ucapnya.
Berharap kedepanya Kota Banjar bisa lebih manju lagi dan bisa menggali potensi potensi yang ada. Dan semoga masyarakat banjar sadar akan wajib pajak, karena pajak adalah dari kita untuk kita, yaitu untuk pembangunan Kota Banjar kita sendiri, pungkasnya. (E.Dian)