DPRD KABUPATEN SAMOSIR KEMBALI MELAKSANAKAN RAPAT PARIPURNA TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2020

SUM-UT142 Dilihat

Investigasi bhayangkara Indonesia com Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah yang dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bupati, Unsur Forkopimda, Kepala OPD dan Insan Pers bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Samosir,  Rabu, 14 Juli 2021.

Ketua DPRD selaku pimpinan rapat mempersilahkan para juru bicara Fraksi-fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir fraksinya, penyampaian Pendapat akhir fraksi-fraksi diawali oleh Fraksi PKB dibacakan oleh Noni Sulvia,  S, S.Pd,  Fraksi PDI-P dibacakan oleh Dra. Sorta Ertaty Siahaan,  Fraksi Golkar dibacakan oleh Parluhutan Sinaga dan Fraksi Gabungan dibacakan oleh Saurtua Silalahi, ST.

Para fraksi memberikan saran untuk perbaikan pelaksanaan pemerintahan kedepan, agar lebih efektifitas Kerja pada setiap organisasi perangkat daerah. Perencanaan setiap Program kegiatan dapat lebih baik dengan berbasis data, sesuai kemampuan keuangan daerah.

Peningkatan Jumlah Pendapatan Asli Daerah,  Peningkatan pelayanan di Setiap Fasilitas Kesehatan semisal RSUD Dr.  Hadrianus Sinaga,  Struktur Organisasi yang efisien,  Kantor UPTD pertanian agar di Fungsikan, Kajian penerapan belajar tatap muka, Pengelolaan pasar lebih baik, Pembentukan Bumdes, Evaluasi Perangkat Desa, Penertiban Bangunan yang ada di Tanah Pemerintah dan Sinergitas antar OPD harus diperkuat.

Dalam hal perubahan perda OPD, pada prinsipnya sepakat dengan penggabungan beberapa OPD untuk efisiensi dan efektifitas Pemerintah. akan tetapi disarankan agar Dinas PERAKPP digabung ke Dinas PUPR, guna agar roda pemerintahan dapat lebih hingga masyarakat dapat merasakan hasilnya.

Hard’s