Dua Warga Jalan Kancil Kota Palu Diamankan Polisi, Beserta 10 Jerigen Miras

Sulawesi Tengah511 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia.com. PALU –  Personil UPRC Rajawali Regu III Satuan Samapta Polres Palu dipimpin oleh Ps. Kanit Dalmas 1 Aipda Arsam mengamankan 1 unit mobil Kijang LGX yang mengangkut Minuman Keras (Miras), Selasa (12//10/2021) Pukul 10.00 Wita.

Pengemudi kendaraan itu C (22) dan R (23), keduanya beralamat di Jl Kancil, Kecamatan Palu Selatan.

Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno, S.I.K., M.l.K., mengatakan, ” mobil itu diamankan di Jl. Touwa, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, saat anggota sedang melakukan patroli.”

“Kendaraan itu dicurigai dan digeledah, dan ditemukan saguer dalam jergen,” tuturnya menambahkan.

Adapun barang bukti diamankan polisi diantaranya 10 Jerigen berisikan miras jenis saguer.

Kemudian kedua pelaku dan barang bukti digelandang ke Mako Polres Palu untuk diproses lebih lanjut.

“Selanjutnya personil Satuan Samapta melanjutkan giat patroli dialogis dan situasi aman terkendali,” tutur AKBP Bayu Indra Wiguno. ( Faisal )