Dugaan Korupsi/Pungli Pogram PTSL Di Desa Nglobar

JA-TENG348 Dilihat

Investigasi Bhayangkara Indonesia, com. Semarang, Guna mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh Indonesia, pemerintah mengeluarkan program PTSL (Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, yang besarannya ditetapkan Rp 150.000 per bidang tanah.

“Namun yang terjadi di desa Nglobar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan pihak desa melalui kelompok masyarakat yang dibentuk menangani PTSL memungut biaya antara Rp 600.000. Rp.800.000.” Ungkap Yance Ketua LIKRI di Kantornya, Perum Plamongan. Sabtu,3/10/2020

Pungutan tersebut lanjut Yance, tidak berdasarkan Perdes sebagai payung hukum sebagaimana diatur dalam undang undang dan peraturan yang berlaku” imbuhnya

Dengan demikian menurut Yance pungutan yang membebani masayarakat tersebut dapat dikatakan sebagai illegal alias pungli.

Jumlah bidang tanah di desa Nglobar yang didaftarkan di kantor BPN/ATR sebanyak 1.333 bidang. Bidang tanah yang sudah mendapat sertifikat sebanyak 470. Dengan demikian pihak desa Nglobar telah melakukan pungli minimal sebanyak Rp 600.000 x 470 = Rp 282.000.000.

Hal tersebut dibenarkan oleh kepala desa Nglobar ketika konfirmasi pihaknya, di kantor desa Nglobar pada tanggal 4 September 2020.

Ketika ditanya apakah sudah diterbitkan Perdes sebagai payung hukum atas pungutan tersebut, kepala desa Nglobar, Sutejo mengatakan sudah ada “Sudah ada pak Perdesnya” katanya.

Namun ketika diminta untuk menunjukan, Sutejo berdalih, Perdesnya tertinggal di rumah.

Dari sumber LIKRI yang mengetahui tentang prosedur pembuatan Perdes mengatakan bahwa desa Nglobar belum menerbitkan Perdes sebagai payung hukum pungutan biaya PTSL.

Sejumlah warga desa Nglobar yang ditemui kami (LIKRI) mengeluh atas besarnya pungutan biaya PTSL yang dilakukan desa.

Karena selain biayanya yang melebihi ketentuan SKB Tiga menteri, warga juga masih dibebani membeli patok yang besarnya Rp 15.000 x 4 = Rp 60.000 per bidang tanah.

Menurut Yance Selain dugaan pelanggaran PTSL ada juga Pelanggaran lain yang diduga dilakukan oleh kepala desa Nglobar yaitu penggunaan dana desa yang bersumber dari pemerintah sebesar Rp 19.000.000 tahun anggaran 2019 yang seharusnya digunakan untuk membangun pagar balai desa digunakan untuk rehabilitasi bangunan balai desa.

Sementara itu pagar balai desa baru di bulan September 2020 sekarang dilaksanakan.

Sementara itu Jhr (50) dan Dh (47) ketika ditemui di rumahnya mengatakan bahwa pada saat pihak desa melakukan sosialisasi PTSL tidak dijelaskan bahwa sesungguhnya pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL gratis karena biaya sebesar Rp 150.000 sudah ditanggung oleh pemerintah.

Setelah mereka mengetahui bahwa biayanya PTSL hanya sebesar Rp 150.000 mereka menyesali keputusan panitia desa yang mengharuskan membayar Rp 600.000 ditambah pembelian 4 buah patok sebesar Rp 60.000. Jhr dan Dh mengatakan bahwa uang sebesar Rp 600.000 untuk mengambil sertifikat diperoleh dari pinjam ke orang lain.

DH mengatakan sebelum adanya PTSL dirinya pernahmeminta tolong kepada Kepala Desa Nglobar untuk pembuatan sertifikat tanah dan telah membayar tetapi ketika ditanyakan, jawabnya sertifikat masih dalam proses. Saat ditanya lagi, Kepdes mengatakan bahwa PTSL ini sebagai ganti pembuatan sertifikat tanahnya.

Salah seorang Kadus desa Nglobar, Romlah ketika dikonfirmasi di rumahnya enggan berkomentar. Ketika ditanya berapa besarnya biaya sertifikat PTSL, dijawab, “tidak tahu”, juga ketika ditanya siapa ketua panitia PTSL di desa Nglobar, juga dijawab tidak tahu.

Romlah warga masyarakat meminta pihak LIKRI untuk bertanya langsung pada Pak Sutejo, Kepala Desa Nglobar.
(Syailendra)

Komentar