Investigasibbayangkara.com, Pangkalpinang – Kamis 20 Pebruari 2020. Sudah 15 ( lima belasan ) orang Pegawai PT.Timah Tbk diperiksa dan diminta keterangan oleh Kejati ( Kejaksaan Tinggi ) Propinsi Bangka Belitung terkait dugaan Penyelewengan Sisa Hasil Produksi ( SHP ) PT.Timah Tbk pada gudang yang berada di Desa Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalan Baru kabupaten Bangka Tengah dan Desa Batu Rusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. Menurut penuturan yang disampaikan Kasi Penerangan Hukum ( Penkum ) Kejati Propinsi Bangka Belitung kepada wartawan IBI melalui via Handpone membenarkan sudah memeriksa dan dimintai keterangan kepada para pegawai tersebut. ” Memang benar sudah diperiksa dan diminta keterangan terhadap 15 ( lima belasan ) orang pegawai PT.Timah Tbk ” dijelaskan Roy Arland SH, MH. Bersamaan dengan pembicaraan melalui Via Handpone Wartawan IBI mempertanyakan lagi masih adakah yang lain terlibat dalam kasus ini. Lagi-lagi Kasi Penkum menjelaskan ” beberapa hari lagi kita akan mintai keterangan dari Direksi PT.Tinah Tbk “. Ungkap Roy Arland. Sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Propinsi Babel sudah melakukan pengecekan dilapangan pada gudang PT.Timah Tbk di Desa Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalan Baru dan Desa Batu Rusa Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. Dugaan Tipikor pada PT.Timah Tbk diperkirakan permasalahan ini di tahun 2018 dan tahun 2019. Selanjutnya wartawan IBI mempertanyakan berapa kerugian uang Negara dalam kasus ini, ” Belum tahu berapa Kerugian Uang Negara, kasus ini masih tingkat pemeriksaan dan hanya dimintai keterangan “. Tegas Roy Arland SH,MH.- ( Akhirul IBI ).
Dugaan Penyelewengan Sisa Hasil Prioduksi ( SHP ) Di PT.Timah Tbk

Komentar