Dukcapil Maluku Barat Daya (MBD) Tetap Bergiat di Tengah Pandemi Covid 19

Papua811 Dilihat

INVESTIGASI BHAYANGKARA INDONESIA.COM

Meski di tengah pandemic covid-19 yang mewabah di seluruh dunia namun tak menyurutkan niat Dinas Kependudukan dan catatan sipil Maluku Barat Daya untuk terus bergiat. Meskipun tidak dilengkapi dengan APD (alat pelindung diri) namun Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik maka dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Maluku Barat Daya terus berinovasi dan melakukan langkah-langkah strategis guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan administrasi kependudukan di daerah itu.

Setiap tahun dinas ini terus mobile sampai ke kecamatan dan desa dusun bahkan hingga ke rumah-rumah penduduk untuk melakukan perekaman bagi masyarakat wajib e-KTP. Upayah ini terus dilakukan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk tahun 2020, Ini kembali melakukan pelayanan e-KTP, KK akte kelahiran, akte kematian dan kartu identitas anak (KIA) pada beberapa desa dan sekolah-sekolah yang ada di pulau Moa.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya Drs.Daud Remialy seusai pelantikan melalui Telepon selulernya di ruang kerjanya Kamis 28/5/20 pukul 14.00 Wit

“Kami terus bekerja di tengah pandemic ini sebab ada target wajib e-KTP yang harus kita capai. Selain itu walaupun belum sempat dilaunching namun kami telah melakukan pelayanan kepada hampir seribu anak wajib KIA (kartu identitas anak) mulai dari 1 bulan hingga 17 tahun minus satu hari” ungkapnya . lanjutnya , secara internal, dukcapil juga terus melakukan pembenahan arus dan sistem pelayanan bagi masyarakat seiring dengan perkembangan dan terhadap perubahan regulasi kependudukan. Apalagi sistem saat ini semuanya menggunakan apliksi secara online.
Selain terus melayani dari kecamatan hingga ke desa dan dusun, secara internal, dinas Dukcapil MBD terus melakukan inovasi dan pembenahan mekanisme alur pelayanan dimana saat ini mekanisme pelayanan di kantor dinas Dukcapil telah disesuaikandengan sistem administrasi kependudukan (SIAK) versi terbaru untuk tanda tangan elektronik (TTE) dimana mekanisme pelayanan tersebut pernah disimulasikan pada tahun 2019 lalu namun pada tahun 2020 ini baru dapat dilaksanakan karena proses transisi kepemimpinan di internal dukcapil.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Barat Daya Novie Jemmy Tiwery S. ST menambahkan saat ini dinas dukcapil MBD terus melakukan langkah-langkah pembenahan secara internal kaitannya dengan pelayanan publik sehingga masyarakat dapat menikmati dan merasakan pelayanan dengan aman dan nyaman. lanjut Tiwery bahwa Dukcapil telah melakukan pembenahan terhadap mekanisme dan alur pelayanan khususnya di kantor dukcapil. menurutnya sangat efektif dikarenakan alur dan mekanisme pelayanan yang semula dinilai kurang efektif dan terkesan tumpang tindih sebab petugas yang bertugas di loket harus menghandle seluruh fungsi mulai dari registrasi, menerimaan berkas, meneliti dan memeriksa berkas, memverifikasi dan, menginput data, mencetak dan menyerahkan berkas kepada pemohon.
mekanismenya adalah Terima, cetak, ambil” jelasnya. saat ini jumlah penduduk MBD 73.930 maka wajib KTP- el sebanyak 50.688 dan dari jumlah tersebut sebanyak 50.420 (99,47%) telah melakukan perekaman KTP-el dan sisa 268 (0,53%) yang belum melakukan perekaman.

Sementara jumlah KTP-el yang sudah dicetak sebanyak 49.464 dan sisa 956 yang belum dicetak. Sedangkan untuk yang sudah mendapatkan KTP-el sebanyak 49.464 orang (98,10%) dan yang belum mendapatkan KTP-el sebanyak 956 orang (1, 90%). Khusus untuk akta kelahiran, maka terdapat jumlah penduduk yang berusia 0-18 tahun sebanyak 24.802 orang. Dan dari jumlah tersebut yang memiliki akta kelahiran sebanyak 22.549 (90,92%) dan yang belum memiliki akte kelahiran sebanyak 2.253 (9,02%) orang tuturnya // Jhon Reimialy

Komentar