Gelar Konferensi Pers Kapolres Kota Pangkalpinang Ungkap Kasus Narkotika

Pangkalpinang, Bangka Belitung
Investigasi Bhayangkara Indonesia

Pengungkapan Kasus Narkotika telah dilaksanakan pada Konferensi Pers dalam bulan terakhir ini dari tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 9 Juni 2022 depan pekarangan kantor atau lebih tepatnya di depan halaman Mapolres Kota Pangkalpinang Jum’at 10/6/2022 Pukul 13.30 WIB.

Kapolres Kota Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono,SIK,MH memimpin kegiatan tersebut Didampingi Kasat Narkoba, Kasi Humas Dan yang lainnya telah melaksanakan Konferensi Pers dalam pengungkapan Kasus Narkotika.

Kapolres Kota Pangkalpinang mengungkapkan dalam kejahatan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Kota Pangkalpinang sudah tertangkap dan diamankan baik tersangka pemakai, pengedar dan barang bukti.

” Dalam bulan terakhir ini kita telah ungkapkan kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polres Kota Pangkalpinang Dan sudah diamankan tersangka beserta barang buktinya, ” Ungkap Kapolres Kota Pangkalpinang.

Dilanjutkan Kapolres Kota Pangkalpinang para tersangka kasus narkotika seperti Inex, Sabu dan Ganja serta barang bukti yang lainnya dan juga berbagai macam modus operandi yang dilakukan tersangka , penangkapan terhadap para tersangka masih di Wilayah Hukum Polres Kota Pangkalpinang.

” Hasil dari 18 Laporan polisi penangkapan terhadap para tersangka terdiri dari 23 tersangka laki-laki sudah diamankan oleh Polres Kota Pangkalpinang dengan barang bukti Inex, Sabu, Ganja serta alat yang digunakan tersangka,” Jelas Kapolres Kota Pangkalpinang.

Ditambahkan Kapolres Kota Pangkalpinang dalam pengungkapan kasus narkotika seperti Inex, sabu, ganja beserta peralatan yang digunakan tersangka diterangkan Kapolres Kota Pangkalpinang.

” Ukuran berat Inex 2,83 gram, Sabu 156,64 gram, Ganja 518,34 gram serta peralatan yang digunakan tersangka seperti Hp, Tas, uang, dompet dan yang lainnya sudah kami amankan, ” Terang Kapolres Kota Pangkalpinang.

Nama-nama tersangka dengan barang bukti serta alamat penangkapan juga dijelaskan oleh Kapolres Kota Pangkalpinang seperti RS Als MN dengan barang bukti Narkotika Golongan I berupa Sabu dengan Berat 6,24 gram yang dibungkus 17 plastik bening, penangkapannya pada Hari Senin tanggal 9 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Nila RT.09/RW.03 Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang begitu juga tersangka yang lainnya dengan barang bukti, peralatan yang digunakan serta alamat penangkapan masih diwilayah Hukum Polres Kota Pangkalpinang.

Nama-nama tersangka kasus Narkotika diakhir bulan dari tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan tanggal 9 Juni 2022 adalah sebagai berikut : 1. RS Als MN (36 Thn), 2. FS Als AL (30 Thn), 3. MW Als DG (25 Thn), 4. SS Als BB (28 Thn), 5. NA Als TS (35 Thn,), 6. Nico Utama Bin Muhammad (37 Thn), 7. YN Als AS (33 Thn), 8. MZ Als AS (21 Thn), 9. Defri Fernando (32 Thn), 10. IF Als BN (26 Thn), 11. HN Als VE (36 Thn), 12. AM Als AH (39 Thn), 13. BG Als BP (44 Thn), 14. HL Als HN (19 Thn), 15. AD Als IR (42 Thn), 16. AR Als JH (23 Thn), 17. RS Als RN (23 Thn), 18. YD Als KK (41 Thn), 19. RR Als MR (37 Thn), 20. IN Als IN (41 Thn), 21. SH Als RD (36 Thn), 22. WA Als WA (21 Thn). Barang bukti sudah diamankan dan keterangan tempat kejadian penangkapan ada di Polres Kota Pangkalpinang.

Himbauan Kapolres Kota Pangkalpinang kepada masyarakat Kota Pangkalpinang harus waspada terhadap Narkotika yang akan merenggut jiwa sendiri maupun keluarga dan harapannya agar Masyarakat Kota Pangkalpinang terbebas, terhindar dari kejahatan Narkotika.

” Kami menghimbau agar masyarakat Kota Pangkalpinang terhindar dari kejahatan Narkotika yang akan menghancurkan diri sendiri maupun keluarga, dan juga kami berharap untuk kita semua ataupun masyarakat Kota Pangkalpinang dengan menghindari kejahatan Narkotika maka kita akan selamat baik di dunia maupun akhirat, ” tutup Kapolres Kota Pangkalpinang.-

(Ach IBI).